"Kami berharap besok itu ada info yang lebih komprehensif tentang itu. Kami akan bersyukur kalau sudah ada identifikasi siapa pelakunya. Laporan akhirnya belum kami terima," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polri: Tim Pakar umumkan hasil kerjanya Rabu
Baca juga: Polri optimistis pelaku penyiraman air keras Novel bisa terungkap
Sebelumnya, Novel Baswedan mengharapkan pengungkapan kasus penyerangan terhadap dirinya tidak diperkeruh dengan spekulasi tetapi betul-betul ada pembuktian.
"Tentunya saya berharap kasus ini tidak diperkeruh dengan spekulasi tetapi betul-betul ada upaya pembuktian yang sungguh-sungguh yang mengikuti aturan pembuktian yang ada dan dengan begitu bisa didapatkan pelakunya," kata Novel.
Novel juga menekankan bahwa yang terpenting dalam pengungkapan kasus penyerangannya adalah menangkap pelaku lapangannya terlebih dahulu.
"Saya pikir jangan sampai hanya terjadi upaya untuk berspekulasi, siapa aktor intelektual, dalang, koordinator dan lain-lain tetapi lupakan pelaku lapangan. Kenapa? Karena mengungkap kejahatan jalanan begini harus lah dimulai dengan pelaku lapangannya," kata Novel.
Baca juga: Novel harapkan pengungkapan kasusnya tidak diperkeruh dengan spekulasi
Baca juga: LSM gelar aksi teatrikal tuntut Polri tuntaskan kasus Novel
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta agar tidak ada polemik sampai dengan disampaikannya hasil dari tim gabungan tersebut.
"Karena kami mendengar bahwa sampai saat ini di media ramai ada yang membantah kemudian ada polemik-polemik lainnya," ucap Yudi.
Yudi juga menyampaikan bahwa perlu diperjelas apa yang didapatkan oleh tim gabungan tersebut apakah pelakunya ditemukan atau tidak.
"Kalau tidak ditemukan berarti gagal untuk menemukan pelakunya. Maka seperti yang sudah kami sampaikan bahwa kami ingin agar dibentuk tim gabungan pencari fakta yang independen," kata Yudi.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.
Baca juga: TGPF Novel ungkap Iriawan dimintai keterangan
Baca juga: Polri benarkan Tim Pakar klarifikasi Komjen Iriawan soal kasus Novel
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Baca juga: Amnesty International harap dibentuk TGPF publik kasus Novel Baswedan
Baca juga: Hasil kerja TGPF diumumkan ke publik pekan depan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019