• Beranda
  • Berita
  • KKP diminta tertibkan pelabuhan tangkahan perikanan

KKP diminta tertibkan pelabuhan tangkahan perikanan

16 Juli 2019 20:19 WIB
KKP diminta tertibkan pelabuhan tangkahan perikanan
Abdi Suhufan, Koordinator DFW-Indonesia (dokumen pribadi)

Upaya KKP untuk memperbaiki data perikanan menjadi lebih berkualitas tidak akan tercapai jika pelabuhan tangkahan jumlahnya lebih banyak dari pelabuhan resmi perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk menertibkan pelabuhan tangkahan atau pelabuhan swasta yang menyerupai pelabuhan perikanan pada umumnya, dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan nasional.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa keberadaan pelabuhan tangkahan selama ini cenderung berkembang karena pemerintah seperti membiarkan operasionalisasinya.

"Ada sekitar 1.500 pelabuhan tangkahan yang beroperasi dan menjadi lokasi bongkar muat ikan hasil tangkapan nelayan dan kapal ikan," kata Abdi Suhufan.

Menurut Abdi, keberadaan pelabuhan tangkahan disinyalir menjadi salah satu sumber kebocoran data perikanan dan hilangnya potensi pendapatan negara karena hasil tangkapan tidak didaratkan di pelabuhan perikanan.

Selain itu, ujar dia, akibat yang ditimbulkan dengan maraknya pelabuhan tangkahan ini adalah data hasil tangkapan ikan tidak tercatat dengan baik.

"Upaya KKP untuk memperbaiki data perikanan menjadi lebih berkualitas tidak akan tercapai jika pelabuhan tangkahan jumlahnya lebih banyak dari pelabuhan resmi perikanan," kata Abdi.

Jumlah pelabuhan perikanan yang saat ini aktif dan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota berjumlah 600 pelabuhan.

Ia mengemukakan bahwa salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh KKP untuk menertibkan pelabuhan tangkahan adalah melalui perizinan.

"Surat Izin Penangkapan Ikan dan sejenisnya mesti secara tegas merujuk pelabuhan perikanan yang menjadi pelabuhan pangkalan dan pelabuhan bongkar," kata Abdi.

Jika kemudian ada pelaku usaha yang membongkar hasil tangkapan di pelabuhan tangkahan, lanjutnya, maka KKP perlu memberikan sanksi yang tegas.

Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia Widya Safitri menyebutkan, masalah izin perikanan tangkap perlu diatur secara ketat dan transparan sehingga tidak menjadi eksklusif.

"Usaha perikanan tangkap mesti memberikan kesempatan dan peluang yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dalam negeri dan sebaiknya tetap tertutup bagi asing," kata Widya.

Sedangkan terkait dengan rencana dan prioritas Presiden Jokowi yang akan memperluas investasi dengan kemudahan izin, ia mengharapkan agar sektor perikanan tangkap mendapat perlindungan dari negara.

Baca juga: Maksimalkan fungsi pelabuhan perikanan sebagai gardu informasi

Baca juga: KKP kaji kemungkinan tambah pelabuhan ikan laut lepas

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019