• Beranda
  • Berita
  • Saras tak tahu soal gugatan, PN Jaksel: Mungkin tanda tangan pas mimpi

Saras tak tahu soal gugatan, PN Jaksel: Mungkin tanda tangan pas mimpi

16 Juli 2019 20:28 WIB
Saras tak tahu soal gugatan, PN Jaksel: Mungkin tanda tangan pas mimpi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat ditemui dikantornya, Selasa (16/7) (ANTARA News/Pamela Sakina)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan mungkin keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo atau biasa disapa Saras sedang bermimpi saat menandatangani surat kuasa gugatannya kepada Partai Gerindra.

“Ada kok surat kuasanya, tanda tangan di atas materai, kecuali kalau dipalsukan saya enggak tahu ya, atau mungkin pas lagi mimpi dia tanda tangannya,” ucap Guntur dengan nada sedikit bercanda saat ditemui Antara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Sidang Pileg, gugatan Rahayu Saraswati dinilai lewati tenggat waktu

Baca juga: Rahayu Saraswati, Anggota DPR yang aktris

Baca juga: Rahayu Saraswati ambil bagian dalam film Gunung Emas Almayer


Guntur mengatakan surat kuasa sifatnya tidak main-main, dan tidak mungkin seorang kuasa hukum bergerak tanpa surat kuasa yang telah resmi ditandatangani pemberi kuasa.

Ia juga mengatakan gugatan Saras beserta 13 orang kader partai Gerindra lain termasuk artis lokal R Wulansari atau dikenal dengan nama Mulan Jameela telah masuk ke dalam PN Jakarta Selatan sejak 26 Juni 2019 dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Saras baru-baru ini dikabarkan sedang menarik gugatan tersebut dengan alasan tidak pernah menyetujui atau mengetahui gugatan tersebut.

Namun Guntur mengatakan sampai saat ini (16/7) belum ada ajuan penarikan gugatan atas nama keponakan Prabowo tersebut.

“Yang jelas belum ada (penarikan gugatan), enggak tahu kalau besok, kalau memang ada,” tambah Guntur.

14 kader Partai Gerindra tersebut dalam permohonannya menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pembina Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam permohonan ini juga masuk dalam status turut tergugat.

“Kalau saya lihat di gugatannya itu mereka dalam dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing bukan yang memperoleh suara terbanyak, namun alasannya mereka lebih banyak aktif dan dukungan untuk partainya lebih besar,” ujar Guntur.

Guntur menambahkan bahwa tidak ada nama Prabowo Subianto yang terdaftar sebagai tergugat.

“Enggak ada (nama Prabowo), karena yang tergugat bukan nama pribadi,” tambah dia.

Sementara, sidang pertama telah dilaksanakan pada 10 Juli dengan jadwal pembacaan gugatan dari pemohon.

Sidang selanjutnya akan diadakan 17 Juli dengan agenda pembacaan replik dari pemohon atau penggugat.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019