Perseroan menyerahkan segala keputusan terkait dengan permasalahan tersebut kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, serta akan mematuhi segala ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, demikian keterangan resmi PT Bank Sinarmas Tbk yang diterima di Jakarta, Selasa.
Keterangan tertulis tersebut ditandatangani oleh dua direktur PT Bank Sinarmas Tbk., yakni Miko Andidjaja dan Hanafi Himawan.
Baca juga: Jaksa periksa pejabat Bank Sinarmas terkait kasus aset LCC
Melalui keterangan itu, PT Bank Sinarmas Tbk. juga menegaskan bahwa perseroan selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku, serta selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan operasional bank sehari-hari.
Pada tanggal 19 Juni 2019, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa pejabat Bank Sinarmas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk Lombok City Center (LCC).
Pejabat Bank Sinarmas yang menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejati NTB adalah Corporate Credit Analyst Bank Sinarmas Anula Putra.
Anula Putra yang ditemui wartawan usai pemeriksaan enggan memberikan banyak komentar. Namun, Anula membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan agunan aset pemkab tersebut.
"Iya benar, tapi nanti dulu, saya tidak bisa berikan keterangan," katanya singkat sembari bergegas pergi meninggalkan wartawan yang sudah menunggu pemeriksaannya sejak pagi di Kantor Kejati NTB
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kejati NTB, pemeriksaan terhadap Bank Sinarmas ini dilakukan sesuai dengan agenda yang telah dibuat penyidik.
"Jadi, semua yang ada kaitannya dipanggil penyidik," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap.
Baca juga: Bank Sinarmas Resmi di BEI
Lahan seluas 8,4 hektare yang dikelola sebagai pusat perbelanjaan itu diduga diagunkan ke Bank Sinarmas oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) PT Tripat yang mendapat hak kelola aset Pemkab Lombok Barat tersebut.
Progres penyidikannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Setelah semuanya rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat peran tersangka yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Terkait dengan nilai kerugian, Ery Ariansyah mengatakan bahwa penyidik belum mendapatkan perinciannya secara jelas, masih berkoordinasi dengan BPKP NTB.
Pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat melalui PT Bliss untuk pusat perbelanjaan LCC itu diduga ada indikasi penyimpangan. Pasalnya, dividen dari PT Tripat yang seharusnya disetorkan ke pemerintah, terkesan macet.
Dalam perjanjiannya, Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima 3 persen per tahun dari pengelolaan aset tersebut. Persentase dan nominal setoran dihitung dari angka penyertaan modal.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019