Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo memaparkan fakta-fakta biologis yang disebutnya sudah menjadi ketentuan hukum Allah terkait bahayanya perkawinan usia dini yang bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
Hasto yang memiliki latarbelakang dokter spesialis kebidanan dan kandungan di Malang, Rabu, mengungkapkan salah satu risiko apabila perempuan di bawah 20 tahun menjalankan persalinan bisa berbahaya bagi sang ibu.
Dia menjelaskan bahwa ukuran panggul perempuan baru akan mencapai 10 centimeter ketika sudah mencapai usia 20 tahun. Sementara, diameter kepala bayi yang siap dilahirkan juga berukuran 10 centimeter.
Oleh karena itu akan sangat berisiko bagi perempuan yang melahirkan di bawah usia 20 tahun karena panggulnya belum mencapai ukuran sesuai kepala bayi.
"Allah luar biasa ciptakan ukurannya pas, 10 centi 10 centi. Bayi lahirnya kepala dulu, karena kepala ukuran terbesar ketika lahir. Kalau Allah sudah menciptakan panggul perempuan clear di usia 20 tahun, ya marilah nikmati sunnatullahnya begitu. Kita tidak berdebat tentang punya anak berapa, ini hukum Allah hukum biologis yang Allah berikan pada kita," kata Hasto.
Perempuan di bawah 20 tahun yang melahirkan anak tidak akan bisa bersalin secara normal dan menyebabkan bentuk kepala bayi yang tidak sempurna.
"Kalau tidak 10 centi tidak bisa melahirkan dengan normal, sehingga banyak yang lahir kepalanya benjol sana benjol sini karena molase, untuk menyesuaikan antara ukuran kepala bayi dengan panggulnya ibu," kata dia.
Lebih parah lagi hal tersebut bisa menyebabkan gangguan kecerdasan dan rendahnya IQ anak jika terjadi trauma di bagian dalam kepala atau otak.
Hasto juga memaparkan bahayanya perkawinan dini yang bisa menyebabkan penyakit kanker mulut rahim atau kanker serviks di masa mendatang.Dia menerangkan mulut rahim perempuan yang usianya di bawah 19 tahun sifatnya masih terbuka dan mudah terpapar virus.
Mulut rahim perempuan tersebut perlahan-lahan akan menutup dengan sendirinya seiring bertambahnya usia, dan akan menutup sempurna di usia 20 tahun. Pada fase tersebut, mulut rahim wanita sudah aman untuk bisa melakukan hubungan seksual.
Namun apabila mulut rahim perempuan sudah terpapar hubungan seksual sebelum usia 19 tahun, hal itu berisiko tinggi menyebabkan kanker mulut rahim pada 15 hingga 20 tahun mendatang.
Baca juga: Menteri PPPA dorong penaikan batas usia kawin
Baca juga: Pemerintah segera buat keputusan bersama terkait usia perkawinan
Baca juga: Kalsel tertinggi jumlah usia perkawinan dini di Indonesia
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019