BNN ungkap TPPU narkoba Sulsel Rp16 miliar

18 Juli 2019 11:50 WIB
BNN ungkap TPPU narkoba Sulsel Rp16 miliar
Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (tiga dari kiri) didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (empat dari kiri), Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir (tiga dari kanan) serta Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan saat press rilis TPPU Narkoba di Makassar, Kamis, (18/7/2019). ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan serta kepolisian setempat berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan tersangka HAS.

"Kalau kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya," ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi di Kantor Rehabilitasi Narkoba Sulsel, Kamis.

Ia mengatakan dari total Rp16 miliar aset yang disita itu di antaranya satu bidang tanah senilai Rp2 miliar, pabrik rak telur senilai Rp3 miliar, belasan bidang tanah dengan harga ratusan juta, 8 unit mobil mewah serta uang tunai Rp2,041 miliar.

Baca juga: BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi

Brigjen Pol Bahagia mengungkapkan tersangka HAS dengan kaki tangannya Su memulai bisnis narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak 2014 dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 kilogram sabu.

Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp200 juta dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijualnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka HAS dibantu oleh seorang kurir berinial Su yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

Baca juga: BNN Sumsel gandeng mitra maksimalkan sosialisasi bahaya narkoba

"Setelah lima tahun bergelut dalam peredaran gelap narkoba, HAS dan kurirnya SU memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai Rp16 miliar," katanya.

Brigjen Pol Bahagia menyatakan para tetangga tersangka ini tidak curiga dengan harta kekayaan yang dimiliki kedua tersangka karena memiliki pabrik rak telur yang punya omzet puluhan juta per bulan.

Atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: BNN Sumsel gandeng kelompok pengajian sosialisasi bahaya narkoba

 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019