Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih memburu sejumlah direktur perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit sehingga merusak lingkungan dan hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Koordinator tim penyidik KLHK dalam kasus itu, Zulbahri, yang dihubungi Antara, Kamis, mengatakan masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa sehingga penyidik belum dapat merumuskan hasil penyelidikan.
Baca juga: Kejati Kepri melakukan penyidikan kasus pertambangan bauksit Bintan
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan fakta lapangan akan dirumuskan oleh ahli lingkungan dan kawasan hutan.
"Kami masih memperdalam penyelidikan kasus tersebut. Teman-teman penyidik masih mencari saksi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Penyidik KLHK periksa belasan pejabat Kepri, terkait tambang bauksit
Zulbahri menegaskan kasus kerusakan lingkungan dan hutan masih berjalan. Namun sampai sekarang penyidik belum meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Oleh karena itu, prosesnya tetap diawali dari tempat kejadian perkara untuk menarik orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan hutan tersebut.
"Jika memungkinkan akan ditingkatkan ke penyidikan. Nanti penyidik butuh waktu untuk mengumpulkan data dan keterangan, jangan sampai setelah ditetapkan tersangka malah lepas karena tidak kuat," katanya.
Zulbahri juga mengetahui Kejati Kepri melakukan penyelidikan kasus pertambangan bauksit di Bintan. Ia meyakini jika Kejati Kepri dan KLHK bersinergi, penegakan hukum kasus ini akan lebih baik.
"Kalau bisa bersinergi, akan lebih mudah penanganan kasusnya. Kami belum berkoordinasi dengan Kejati Kepri," katanya.
Sekitar empat bulan lalu, penyidik KLHK menyegel belasan lokasi pertambangan bauksit baik di daratan maupun di sejumlah pulau di Bintan. Sampai saat ini, segel KLHK itu masih terpasang, meski beberapa di antaranya telah rusak.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019