Universitas Pancasila mengukukuhkan Prof Dr H Suratno S.E., M.M., Ak., CA sebagai guru besar tetap Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik dan Akuntansi Pemerintahan, Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.Suratno dalam penelitiannya secara khusus mencermati akuntansi perdesaan
"Beliau merupakan guru besar ke-16," kata Rektor Universitas Pancasila, Prof Wahono Sumaryono usai mengukuhkan Suratno di Aula Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta, Kamis.
Menurut dia Suratno dalam penelitiannya secara khusus mencermati akuntansi perdesaan, di tengah program-program pemerintah untuk membangun desa dengan adanya dana perdesaan dan membangun BUMdes-BUMdes, yang merupakan program yang sangat baik.
"Maka akan banyak berhasil manakala diterapkannya sistem akuntansi perdesaan," katanya.
Dari data yang diperoleh sejak 2015-2018, Suratno dalam penelitiannya menyebutkan serapan anggarannya persentasenya masih rendah, karena penggunaannya belum terencana terstruktur, yang di-"backup" dengan sistem akuntansi yang akuntabel.
Sementara itu Suratno dalam pidato ilmiahnya berjudul "Prevalensi Sistem Akuntansi Pemerintahan Desa, Suatu Kajian Ethnogrfi Kritis Pada Pemerintahan Desa di Indonesia" menyatakan desa kurang memahami PP No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
"SDM di desa juga sangat terbatas yang memahami Sistem Akuntansi Pemerintahan," katanya.
Suratno juga mengatakan serapan anggaran alokasi dana desa masih berada di seputar Pulau Jawa, sedangkan untuk di luar Pulau Jawa masih rendah sehingga belum proporsional.
Untuk itu, ia mengharapkan dalam jangka waktu lima tahun dapat memenuhi sebagian SDM yang memiliki kapabilitas dalam bidang akuntansi, karena sistem akuntansi yang diimplementasikan sudah melalui uji komparabilitas yang tinggi di Indonesia.
Baca juga: Universitas Pancasila dorong mahasiswa dan dosen lakukan inovasi dalam penelitian
Baca juga: Pemerintah perlu evaluasi tata kelola Dana Desa
Baca juga: Sistem akuntansi yang baik dukung pemerintahan bersih
Baca juga: Penyaluran dana desa di kas daerah tidak boleh lebih dari tujuh hari
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019