"Ini jaringan Malaysia, kami sudah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan untuk mengejar pelaku lainnya," kata Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto, Kamis.
Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu pelaku di Jalan Perambaian Kompleks Graha Alam Lestari, Kota Banjarbaru. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina berhasil mengembangkan jaringannya hingga meringkus lima orang berinisial MR, M, TM, R, dan H.
"Salah satunya seorang wanita yang perannya sebagai kurir ditangkap di Banjarmasin. Adapun barang bukti yang banyak didapat dari tersangka H di kawasan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar," ujar Andik, saat ekspose ke media mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Baca juga: Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu jaringan internasional
Rangkaian jaringan pengedar yang diungkap tersebut, secara keseluruhan narkotika yang disita berupa jenis sabu-sabu dengan berat 417,16 gram atau sekitar 4 ons dan jenis ekstasi warna merah muda logo kerang sebanyak 987,5 butir.
Andik mengapresiasi keberhasilan jajaran Satresnarkoba untuk menggulung jaringan yang tergolong kelas kakap di 'Kota Idaman' ini.
Dari narkoba yang gagal beredar itu, polisi pun dapat menyelamatkan hampir sepuluh ribu penyalahguna terhindar dari mengonsumsinya. Dengan asumsi, satu gram sabu-sabu dapat digunakan 20 orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.
"Para tersangka dijerat penyidik pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup dan hukuman mati," kata Andik pula.
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019