• Beranda
  • Berita
  • KPPU berharap notaris bantu tekan persekongkolan tender

KPPU berharap notaris bantu tekan persekongkolan tender

19 Juli 2019 01:34 WIB
KPPU berharap notaris bantu tekan persekongkolan tender
Komisioner KPPU Dinni Melanie berbicara tentang pentingnya notaris membantu menekan angka kasus persekongkolan tender di Medan, Kamis. (Antara Sumut/Evalisa Siregar)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta para notaris ikut membantu menekan angka persekongkolan tender yang.masih mendominasi kasus yang ditangani komisi itu.

"Notaris harusnya melaporkan atau menjadi saksi penguat untuk KPPU dalam hal ada pengusaha yang membuat Akta Perubahan dalam rangka pinjam meminjam bendera untuk keperluan tender," ucap Komisioner KPPU Dinni Melanie di Medan, Kamis.

Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi dengan tema Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitannya bersama Notaris.

Menurut dia, notaris menjadi sanksi penting dalam penanganan perkara persekongkolan tender yang dilakukan KPPU.

Namun hal itu diakuinya masih sulit karena ada UU tentang Notaris.

Baca juga: KPPU terima 25 pengaduan/hari kebanyakan kolusi tender
Dia menjelaskan, KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berwenang untuk memanggil saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya terbentur dengan UU tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya.

Namun KPPU terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaanya.
.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede, mengatakan Majelis Kehormatan Notaris bertugas antara lain melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Serta memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

Dalam pasal 66 ayat 1 UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka untuk kepentingan proses peradilan yang dapat mengajukan permohonan pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris secara tegas disebutkan hanya penyidik (Polri dan PPNS), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.

"Benar tidak ada diatur bahwa KPPU sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan pemanggilan notaris. Itu yang menjadi masalah," ujar Agustinus.
Baca juga: KPPU Terima Laporan 4.000 Kasus Persekongkolan Tender
Baca juga: KPPU: Mayoritas Tender Diwarnai Persekongkolan

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019