"Penetapan calon anggota DPRD terpilih baru dilakukan pada pekan depan yakni pada Senin (22/7)," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/7). saat mengikuti lokakarya pascapemilihan legislatif dan Presiden.
Ia menjelaskan bahwa penetapan itu dilakukan setelah KPU menerima register gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Perludem catat perselisihan pemilihan hasil legislatif di MK menurun
"Tetapi di tingkat provinsi tidak ada gugatan sehingga KPU RI sudah meminta kami untuk segera menetapkan calon terpilih. Paling lambat Senin depan," tambah dia
Untuk tingkat provinsi, kata dia, tidak ada gugatan, sehingga KPU RI meminta kepada KPU yang tidak ada gugatan di MK untuk segera menetapkan calon terpilih paling lambat 22 Juli 2019.
Selanjutnya penetapan anggota DPRD terpilih itu akan diteruskan ke pemerintah provinsi agar diusulkan untuk penetapan dan pelantikan.Yang mana, lanjut dia, untuk proses pelantikan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Thomas menambahkan untuk wilayah dapil NTT ada beberapa parpol yang melayangkan gugatan ke MK, diantaranya Partai Berkarya untuk dapil I dan II DPR RI serta Gerindra untuk dapil II yang meliputi Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.
Baca juga: Mantan KPU : Sengketa Pemilu hanya bisa dilakukan MK
Di samping itu, gugatan di DPRD ada di Kabupaten Alor yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian di Flores Timur oleh Partai Garuda.
"Kemudian di Lembata juga digugat oleh Partai Amanat Nasional (PAN), serta di Rote Ndao digugat oleh Partai Hanura," tambah dia.
Bagi sejumlah kabupaten yang masih digugat hasil pemilihannya oleh para calon DPRD belum bisa ditetapkan calon terpilihnya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019