Pernyataan tersebut disampaikan Menhub usai menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Jasa Raharja dan Gojek tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua pihak berkomitmen untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap penumpang yang menggunakan layanan taksi online Go-Car.
"Saya juga mengharapkan baik Jasa Raharja dan Gojek memikirkan ojol (ojek online). Mereka juga berjasa memberikan layanan luar biasa pada masyarakat. Dari 'safety', kita harus memikirkan secara detil seperti apa," kata Budi Karya di Jakarta, Jumat.
Budi mengapresiasi bahwa kini penumpang yang menggunakan Go-Car sudah dilindungi asuransi, sehingga mereka mendapat kepastian jika mengalami risiko kecelakaan.
Namun demikian, asuransi juga harus diberikan kepada pengemudi dan penumpang ojek online, dalam hal ini yang menggunakan Go-Ride dari aplikasi Gojek.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan bahwa sejauh ini perusahaan belum bisa memberi perlindungan asuransi terhadap ojol karena regulasi belum menyatakan secara jelas bahwa sepeda motor dikategorikan sebagai angkutan umum.
Sementara itu merujuk pada amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan asuransi kepada penumpang angkutan umum.
"Kami melindungi sesuai dengan undang-undang yang ada, yaitu adalah angkutan umum, sekarang sepeda motor ini apakah bagian dari angkutan umum, kenyataannya iya, tetapi dari regulasi, kita lihat dulu. Kalau regulasi sudah menyatakan angkutan umum, kita cover," kata Budi.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang menjelaskan asuransi terhadap penumpang ojol sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua.
Ia menyebutkan bahwa setiap tahunnya lebih dari 31.000 orang meninggal dunia di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 73 persen di antara kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor.
"Faktanya di lapangan ojol sudah menjadi moda transportasi yang eksis. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa ada jaminan keselamatan dari asuransi. Saya harap bisa dicarikan jalan keluar, karena ojol ini poin kritikal," kata Tulus.
Baca juga: Jasa Raharja berikan asuransi kecelakaan penumpang Go-Car
Baca juga: Maksimal 19 Juni, penumpang GoJek terlindungi asuransi Jasa Raharja
Baca juga: Gojek gandeng beberapa perusahaan tingkatkan kesejahteraan pengemudi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019