Hal ini disampaikan Pangdam II Sriwijaya kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat pasca diamankannya sebanyak 45 orang anggota kelompok SMB yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pencurian terhadap tim satgas Karhutla Jambi saat memadamkan api di kawasan hutan tersebut.
Dalam aksi penganiayaan tersebut dan video yang viral di media sosial itu ada tiga anggota TNI BKO pencegahan Karhutla, seorang anggota Kepolisian, satu petugas pemadam kebakaran dan 12 karyawan PT WKS menjadi korban aksi anarkis kelompok SMB, pada Sabtu lalu (13/7).
"Kita menyesalkan adanya kejadian ini. Masyarakat (SMB, red) seharusnya tidak berbuat anarkis di luar aturan hukum," kata Pangdam II, Irwan
Baca juga: Daerah rawan karhutla di Batanghari Jambi minim embung
Baca juga: Danrem Gapu: Bencana karhutla berdampak besar dari perang
Baca juga: Polda Jambi tetapkan 20 tersangka penganiyaan tim Satgas Karhutla
Dia juga menegaskan hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi pada saat kejadian anggota TNI sudah menyerah, namun tetap dianiaya oleh kelompol SMB. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan apalagi saat kejadian anggota tidak bersenjata dan sudah mengangkat tangan namun masih terus diserang dan dianiaya oleh para pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, Irwan juga meminta masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki dan masalah senjata rakitan ini akan kita tertibkan bersama Polda. Jangan lagi menggunakan senjata rakitan. Jika masih ada segera serahkan ke polisi.
Lebih lanjut Pangdan II Sriwijaya, Irwan mengatakan, pihaknya siap membentu Polda Jambi dalam menangani konflik sosial di Jambi. Bahkan terkait permasalahan kelompok SMB ini, Irwan mengatakan pihaknya telah menurunkan personel dari Korem 042/Gapu dan Batalyon Raider 142/KJ.
"Saya juga menyampaikan terima kasih Polda sudah melakukan langkah hukum terhadap pelaku. Mudah-mudahan ini yang terkahir," katanya.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan 20 orang anggota dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Muchlis AS di Jambi, mengatakan pasca kejadian penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Sabtu 13 Juli lalu, ada 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan ke Jambi dan kini hasil pemeriksaan sudah ada 20 orang tersangkanya.
Setelah diperiksa secara maraton oleh Penyidik Polda Jambi di Mako Brimob, saat ini ada 20 orang dari kelompok SMB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 170 KUHPindana dan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, ada sebanyak 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda jambi Muchlis kepada wartawan.
Ditambahkannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang tersangka dan nantinya juga akan dilakukan penahanan dan bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019