Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta 257 kepala kampung dapat mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk mendukung program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka meningkatkan kualitas kemampuan baca menulis sumber manusia orang asli Papua (OAP).Pengembangan lembaga PAUD sangat strategis untuk diperhatikan Pemkab Biak Numfor karena akan menjadi awal dalam melaksanakan proses belajar mengajar anak orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
"Jajaran Pemkab Biak Numfor dan Ketua Tim Penggerak PKK Biak Ruth Naomi Naap/Rumkabu sangat berharap kucuran dana desa bisa mendukung program belajar mengajar di lembaga PAUD," kata Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Jumat (19/7).
Ia mengakui, pengembangan lembaga PAUD sangat strategis untuk diperhatikan Pemkab Biak Numfor karena akan menjadi awal dalam melaksanakan proses belajar mengajar anak orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
Tujuan lain pemberian dana pengembangan lembaga PAUD, menurut Bupati Herry Naap, sebagai kontribusi nyata pemerintahan kampung mendukung program peningkatan sumber daya manusia OAP di berbagai kampung.
Baca juga: DPMK: dana desa Biak dapat dialokasikan pencegahan stunting balita
Untuk besaran alokasi dana desa membantu pendidikan PAUD, menurut Bupati Herry Naap, harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan lembaga PAUD bersangkutan.
"Ya dengan adanya perhatian dari pemerintah kampung diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan kegiatan belajar mengajar anak usia dini," kata Bupati Biak Herry Naap menanggapi kucuran dana desa membiayai pendidikan PAUD.
Pengembangan pendidikan anak usia dini, menurut Bupati Herry Naap, merupakan suatu kewajiban harus diperhatikan pemerintah bersama pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Biak Numfor.
Bupati Herry Naap mengakui, masa depan sumber daya manusia OAP telah menjadi kewajiban pemerintah dan semua elemen masyarakat untuk terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan anak.
Berdasarkan data alokasi dana desa tahun 2019 yang diperoleh setiap pemerintahan kampung/desa mencapai berkisar Rp750 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Penyaluran dana desa tunggu Peraturan Bupati Biak
Pewarta: Muhsidin
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019