• Beranda
  • Berita
  • Polsek Tambora bekuk kurir narkoba bawa 11 paket sabu

Polsek Tambora bekuk kurir narkoba bawa 11 paket sabu

19 Juli 2019 17:43 WIB
Polsek Tambora bekuk kurir narkoba bawa 11 paket sabu
Barang bukti 11 paket sabu-sabu yang diamankan Unit Narkoba Polsek Tambora dari tangan seorang kurir narkoba. (Dok Polsek Tambora)
Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21) yang kedapatan membawa 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manosoh, mengatakan jajarannya berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu berat 0,30 gram, 10 paket narkotika jenis sabu berat brutto 46,62 gram, satu unit HP Xiaomi warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy B 4084 BPU warna hitam," ujar Kompol Ivertson, Jumat.

Ivertson menjelaskan jika PA diketahui sebagai warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Kurir 1,7 kilogram sabu-sabu, positif konsumsi narkoba

Baca juga: Terdakwa penyalahgunaan narkoba menangis usai dituntut 15 tahun

Baca juga: Polrestabes Medan ringkus dua kurir ganja asal Aceh


PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba.

"Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu," tuturnya.

Menurut keterangan dari pelaku barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN (DPO) dan pelaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Tambora menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019