Akibat pembongkaran itu, tiga keluarga Palestina, dengan jumlah 17 orang --termasuk sembilan anak kecil, akan kehilangan tempat tinggal.
"Jika pembongkaran yang direncanakan tersebut berlangsung, tindakan Israel akan merupakan pelanggaran besar terhadap Konvensi Jenewa Keempat serta kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma di Mahkamah Pidana Internasional," kata Erekat di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Kantor Berita Baca juga: Jordania desak UE akui Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina
Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin siang.
Praktek dan kebijakan tidak sah Israel, mulai dari pembongkaran rumah dan pengusiran paksa sampai penghancuran kehidupan orang Palestina di Jerusalem Timur dan bagian lain wilayah Palestina yang diduduki, ditujukan untuk satu tujuan: pelestarian dan perluasan permukiman kolonial Israel dengan mengorbankan rakyat dan tanah Palestina, ia menambahkan.
Palestina tidak memiliki jalan lain, sebab sistem pengadilan Israel telah berulangkali memperlihatkan keterlibatan dalam kegiatan permukiman kolonial tidak sah Israel. Oleh karena itu, tanggung-jawab masyarakat internasional untuk segera turun-tangan guna menghentikan pemusnahan di Sur Bahir dan meminta pertanggung-jawaban Israel atas pelanggarannya yang berkali-kali terhadap hukum internasional, pernyataan tersebut menyimpulkan.
Sumber: WAFA
Baca juga: Erekat: "Kesepakatan abad ini" AS lebih condong jadi pendikte
Baca juga: Erekat: rakyat Palestina perlu perlindungan internasional sampai pendudukan Israel berakhir
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019