Kementerian tersebut mengatakan Mahkamah Agung Israel sekali membuktikan diri bahwa sistem pengadilan di Israel adalah bagian terpadu dari sistem kolonial Israel dan tidak relevan dengan hukum dan pengadilan. Tapi sistem itu malah menyediakan tameng dan perlindungan buat pelanggaran penguasa pendudukan Israel serta semua kejahatannya, termasuk pengusiran paksa warga Palestina dari tempat tinggal mereka, pembongkaran rumah dan bangunan, terutama di Sur Baher, Permukiman di Jerusalem Timur, dan penghancuran kehidupan mereka.
Kementerian tersebut mengutuk putusan Mahkamah Agung Israel untuk menghancurkan 16 bangunan yang terdiri atas 100 apartemen di Su Baher, demikian laporan Kantor Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin. Kementerian itu juga memperingatkan mengena dampak dari keputusan semacam itu pada anak-anak, perempuan dan orang tua jika dilaksanakan.
Kebungkaman masyarakat internasional, katanya, mendorong penguasa pendudukan Israel untuk melaksanakan kejahatan lebih banyak dan pelanggaran nyata yang bertolak-belakang dengan konvensi Jenewa, hukum kemanusiaan serta internasional.
Kementerian tersebut menekankan kementerian melancarkan segala upaya di dalam masyarakat internasional dan organisasi PBB serta semua lembaganya untuk mendesak mereka menekan penguasa pendudukan agar membatalkan keputusannya untuk membongkar bangunan di Sur Baher.
Sumber: WAFA
Baca juga: Menlu Palestina kecam ICC karena menunda pemeriksaan atas Israel
Baca juga: Pejabat: Kejahatan terhadap tahanan Palestina membahayakan
Baca juga: Kemlu Palestina kutuk kebungkaman dunia mengenai kejahatan Israel
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019