• Beranda
  • Berita
  • 70 persen kapal INSA Tarakan terpasang alat identifikasi otomatis

70 persen kapal INSA Tarakan terpasang alat identifikasi otomatis

22 Juli 2019 16:46 WIB
70 persen kapal INSA Tarakan terpasang alat identifikasi otomatis
Ketua DPC Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Tarakan Nuryono Ruata memberikan keterangan kepada awak media terkait pemasangan sistem identifikasi otomatis di Tarakan, Senin (22/7/2019). (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Sebanyak 70 persen kapal milik anggota Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) cabang Tarakan, Kalimantan Utara, sudah terpasang sistem identifikasi otomatis (AIS).

“INSA Tarakan sudah memasang 70 persen, sekarang sedang melengkapi yang 30 persen,” kata Ketua DPC INSA Tarakan, Nuryono Ruata saat ditemui usai acara Sosialisasi Pemasangan dan Pengaktifan AIS bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia di Tarakan, Senin.

Ia menuturkan sebetulnya perangkatnya sudah ada bagi kapal yang belum terpasang, hanya saja tengah mengumpulkan kelengkapan lainnya, seperti nomor “mobile martime service identification” (MMSI).

“Jadi 70 persen itu maksud saya semua kapal sudah berfungsi AIS-nya, sebelum masa pemberlakuan. Sedangkan yang 30 persen perangkatnya sudah ada, dan lagi diproses untuk mendapatkan kelengkapan lainnya, nomor yang saya maksud, supaya bisa diaktifkan di atas kapal,” katanya.

Ia menyayangkan adanya informasi yang kurang tersosialisasi dengan baik terkait pemasangan AIS, yakni diperlukannya nomor MMIS tersebut.

“Tidak ada satupun penjelasan perangkat AIS harus juga memiliki nomor Mobile Maritime Service Identification. Untung kita bisa bergerak bagaimana alat ini bisa dideteksi," ujarnya.

Ia menuturkan Nomor Identifikasi Layanan Maritime Mobile (MMIS) didapat secara daring dengan mengakses suatu situs dan mendaftar.

“Saya agak kecewa. Kami disuruh jalan, tapi ga dikasih 'senter', 'penerangan'. Nabrak sana nabrak sini kami akhirnya cari sendiri. Ini tidak terjabarkan lebih detil,” katanya.

Pasalnya, nomor tersebut melekat pada perangkat AIS, tidak bisa dipindahkan dan tidak bisa diganti apabila salah saat proses memasukkan nomor.

Terkait investasi yang harus dikeluarkan untuk membeli AIS minimal seharga Rp10 juta untuk tipe B dan Rp35 juta untuk tipe A, Nuryono mengaku tidak keberatan karena penggunaannya akan berjangka panjang.

“Untuk kami di perairan indonesia kan kelas B. Kelas B banyak macam, tergantung merek. Sementara ini kami sudah beli dan dalam proses tadi. Saya kira benar kok, aset kami dengan fungsi ini manfaatnya cukup baik. Itu kan satu kali dibeli dan seterusnya. ‘Long term’ (jangka panjang),” katanya.

Nuryono menyebutkan kebanyakan kapal-kapal INSA di daerah Tarakan, yakni “landing craft”, kapal tongkang dan “tug boat”.

“Lebih banyak itu. landing craft yang mengangkut bahan bakar seperti Tarakan ke Nunukan, Tanjung Selor, Malinau, Tanah Tidung,” katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS

Sistem Identifikasi Otomatis yang selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.

Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.

Baca juga: Kemenhub nilai pemasangan sistem identifikasi kapal untuk keselamatan
Baca juga: Kemenhub paparkan alasan kewajiban pemasangan AIS di kapal
Baca juga: Insa minta waktu penyesuaian sistem identifikasi otomatis kapal
Baca juga: Kemenhub wajibkan kapal pasang sistem identifikasi otomatis

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019