Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan wilayah yang terdampak raksa atau merkuri (Hg) masuk dalam prioritas nasional selama beberapa tahun ke depan.biasanya pemulihan itu membutuhkan waktu satu hingga dua tahun
"Sudah menjadi prioritas nasional, dan apalagi sudah ada rencana aksi nasional," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati, di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pemulihan lokasi atau kawasan bekas tambang yang terdampak merkuri merupakan pekerjaan berat, namun, harus dilakukan untuk menghindari dampak buruk seperti keracunan dan sebagainya.
Tambang ilegal milik masyarakat harus ditertibkan dan dipulihkan berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan pemulihan di Gunung Botak, Pulau Buru Provinsi Maluku.
Namun, pekerjaan tersebut bukan perkara mudah karena membutuhkan waktu serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Biasanya pemulihan itu membutuhkan waktu satu hingga dua tahun," kata dia.
Lebih jauh, ia menjelaskan, proses pemulihan tersebut harus mempelajari serta melakukan kajian kontaminasi dan metode apa yang harus dilakukan.
Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan kawasan terdampak atau terkontaminasi merkuri, KLHK belum bisa merinci karena masing-masing daerah memiliki masalah tersendiri.
Sumatera, Kalimantan serta Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan beberapa daerah di Indonesia yang termasuk paling dominan terdampak merkuri serta perlu dilakukan pemulihan.
Bahkan, kata dia, dua kecamatan di NTB sudah dalam kondisi memprihatinkan atau masif karena terdampak merkuri. Akibatnya, selama beberapa waktu terakhir masyarakat tidak boleh mengonsumsi daging di sekitar kawasan itu.
Ia menambahkan khusus daerah pertambangan milik rakyat bisa memperoleh fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri dengan biaya sebesar Rp1,2 hingga Rp1,5 miliar.
Baca juga: Pemerintah fokus dalam mengatasi merkuri
Baca juga: Kementerian LHK: Penggunaan merkuri harus dihentikan
Baca juga: Ombudsman dorong KLHK jadi penanggung jawab penghapusan merkuri
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019