"Penyaluran dana Prospek 2018 harus sesuai dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 33 tahun 2018. Untuk besarannya per kampung/kelurahan mencapai Rp94 juta," ungkap Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi MAP dihubungi di Biak, Selasa.
Ia mengatakan dengan pemberian dana Prospek Papua diharapkan masyarakat kampung dapat memanfaatkan untuk pembangunan.
Setyo Budi mengharapkan penggunaan dana Prospek Papua dapat mendorong pembentukan badan usaha untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di setiap kampung.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan aparat kampung, Bamuskam dan pendamping program agar prospek dapat berjalan maksimal dan meningkatkan perekonomian masyarakat asli orang Papua," kata Setyo.
Penggunaan dana Prospek Papua diharapkan bisa tepat sasaran di berbagai kampung dan kelurahan sehingga berdampak terhadap kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua (OAP).
Program dana Prospek Papua merupakan dana stimulan untuk mendorong peningkatan kegiatan pemberdayaan masyarakat OAP dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam di setiap kampung/kelurahan setempat.*
Baca juga: Pemerintah bangun puluhan rumah sehat di Mimika Papua
Baca juga: Bupati Biak Numfor minta 257 Kepala kampung alokasikan DD untuk PAUD
Pewarta: Muhsidin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019