Ahmad Kartono di Mekkah, Selasa, mengatakan pondokan haji Indonesia yang terletak di 7 zona seluruhnya masih berada di lingkup Tanah Haram, Mekkah.
“Beribadah di pemondokan atau di masjid di sekitar Tanah Haram semuanya pahalanya sama dengan shalat di Masjidil Haram, yakni setara 100.000 pahala,” kata Ahmad Kartono.
Pondokan jamaah Indonesia di Mekkah terbagi ke dalam 7 zona sesuai dengan embarkasi masing-masing jamaah, terjauh jaraknya 4,3 km dari Masjidil Haram yakni Zona Syisyah.
Sedangkan zona terdekat yakni wilayah Jarwal yang letaknya tak sampai 1 km atau sekitar 850 m dari Masjidil Haram.
Zona-zona tersebut ditekankan masih merupakan bagian dari Tanah Haram sehingga beribadah di masjid-masjid sekitar pondokan sama utamanya dengan beribadah di Masjidil Haram.
Kartono pun menekankan hal itu terutama bagi jamaah yang berusia lanjut, uzur, maupun mereka yang memiliki risiko tinggi karena masalah kesehatan.
“Berhaji itu mempertimbangkan kemampuan secara fisik, finansial, kemudian aman dalam perjalanan. Berkaitan dengan jamaah lansia, risiko tinggi dalam situasi tertentu maka hukum memberikan keringanan dapat melakukan ibadah dengan pilihan yang lebih ringan yang secara hukum dibenarkan sesuai dengan hukum syariat yang disampaikan oleh para ulama ahli hukum fiqih,” katanya.
Baca juga: Jamaah diimbau tak paksakan diri cium hajar aswad
Ia mencontohkan saat jamaah memilih melaksanakan shalat di Masjidil Haram sebaiknya menjaga fisik karena harus lebih diutamakan kesehatan.
Hal itu karena jamaah akan menghadapi wukuf dan rukun haji yang lebih besar saat puncak haji nanti.
“Pelaksanaan shalat harian bagi kaum lansia dan risti (risiko tinggi) sebaiknya di masjid yang terletak di pemondokan karena sama utamanya,” katanya.
Kartono mengatakan Masjidil haram adalah satu dari tiga masjid utama yang harus dikunjungi ketika seseorang akan bepergian selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqso.
Ketiga masjid ini memiliki keistimewaan yang berbeda-beda yakni bahwa ketika shalat di Masjidil Haram pahalanya dilipatgandakan 100.000 dibandingkan shalat di masjid yang lain.
Sementara shalat di Masjid Nabawi pahala dilipatgandakan 1000 keutamaannya dibandingkan shalat di masjid lain. Dan shalat di Masjidil Aqsa pahalanya dilipatgandakan 500 dibanding shalat di masjid lain.
“Yang dimaksud shalat berlipat ganda ternyata ini berlaku bukan di Masjidil Haram saja tapi berlaku di seluruh Tanah Haram Mekkah,” katanya.
Kartono mengutip Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Tanah Haram Mekkah seluruh hukumnya adalah seperti Masjidil Haram.
Kemudian keutamaan Kota Mekkah juga disebutkan di dalam kitab Al Asybah wan Nadhoir karangan Imam As Suyuti bahwa sekali shalat di Masjidil Haram yang dilipatgandakan maksudnya adalah bukan dikhususkan di Masjidil Haram saja tetapi berlaku untuk seluruh Tanah Haram.
“Maka itulah sebabnya jamaah ketika dalam keadaan ‘crowded’ sangat padat membahayakan keadaan, seluruh masjid dan sekitarnya penuh, maka pilihan hukum seperti ini menjadi sangat baik dipilih terutama bagi kaum lansia, risti, dan uzur agar dapat melakukan ibadah di luar Masjidil Haram asal masih di lingkup Tanah Haram Mekkah Al Mukarramah,” katanya.
Baca juga: Jamaah asal Jakarta berkumpul persiapan jelang wukuf
Baca juga: Konsultan ibadah sebut cium hajar aswad bisa haram hukumnya
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019