"Bulan Juni 2019 ini, akan ada peraturan bahwa pendidikan antikorupsi ini wajib masuk pada perguruan tinggi (PT)," kata Prof Udiansyah di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, kalau sudah menjadi peraturan menteri, maka semua PT wajib menerapkannya, apabila tidak diterapkan, tentunya akan mempengaruhi mutu PT tersebut.
Mendukung penerapan tersebut, kata dia, LLDIKTI Wilayah XI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melaksanakan Training of Trainer (TOT) pendidikan antikorupsi di Perguruan Tinggi pada PTS di Wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut, menurut dia, merupakan rangkaian kegiatan yang telah digelar di tiga wilayah provinsi di Kalimantan, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut dia, TOT pendidikan antikorupsi yang diadakan LLDIKTI XI, sangat berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan tinggi, dilihat dari standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) salah satu nya standar "outcome" yaitu standar 9.
"Mengadakan TOT pendidikan antikorupsi ini merupakan salah satu fungsi LLDIKTI yaitu memfasilitasi peningkatan mutu," katanya.
Menurut Udiansyah, implementasi pendidikan antikorupsi, akan berhubungan dengan standar ke 9 yaitu outcome dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yaitu ketika PT menaati peraturan-peraturan yang telah ada.
Sebelumnya, Senin 24 Juni 2019 LLDIKTI mengelar TOT pendidikan antikorupsi di Hotel Mercure Pontianak yang dibuka Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah.
Udiansyah menegaskan, salah satu cara yang akan ditempuh untuk memberantas masalah korupsi ialah dengan melakukan pendidikan.
"Saya yakin Bapak Ibu yang hadir di tempat ini sepakat bahwa korupsi adalah masalah besar bagi bangsa ini, Oleh karena itu, kita harus harus serius dalam memecahkan masalah ini," katanya.
Salah satu cara yang bakal ditempuh dalam memberantas korupsi yaitu dengan Pendidikan.
Pada acara yang diikuti 46 orang ini, Udiansyah juga menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi akan wajib dilaksanakan pada setiap PT masing-masing.
Ini akan dilandaskan pada akan terbitnya peraturan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang mengatur tentang Pendidikan Antikorupsi menjadi salah satu mata kuliah yang wajib diajarkan kepada mahasiswa khususnya pendidikan tinggi.
Pemateri dalam TOT tersebut antara lain, Ketua Tim Dikti Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Masagung Dewanto.
Ia menjelaskan peran pentingnya pendidikan tinggi dan urgensi pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi dalam pemberantasan korupsi.
TOT ini dilanjutkan dengan materi yang dipaparkan secara jelas dan lugas oleh Narasumber KPK, Yusuf Kurniadi.
Ia adalah seorang Dosen pada Universitas Paramadina. Ia memaparkan bagaimana implementasi penerapan pendidikan anti korupsi pada mata kuliah mandiri, struktur perkuliahan, penyusunan RPP, serta menyusun rencana aksi pada masing-masing PTS.
Dalam pemaparannya Yusuf Kurniadi menegaskan bahwa Pendidikan Antikorupsi merupakan aksi preventif pemberantasan korupsi.
Mengusung nilai integritas adalah elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan atas kejujuran.
Integritas adalah sikap konsistensi antara tindakan dan nilai,"ungkapnya.
Baca juga: LLDikti--KPK kerja sama pendidikan antikorupsi di PTS Kalimantan
Baca juga: KPK selenggarakan pelatihan antikorupsi Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Baca juga: KPK ingin pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh daerah
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019