Informasi itu diperoleh dari staf Seksi Pengawasan Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Sudin LH Jaktim, Sari saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dari 2.843 kendaraan yang menjalani uji emisi di tiga lokasi pada 9-11 Juli, 2.597 di antaranya ditetapkan lulus uji, sementara 246 sisanya tak lulus uji.
Sementara pada 2018, 2.069 kendaraan dinyatakan lulus uji, sementara 379 lainnya memiliki kadar gas buang yang tak sesuai standar.
Uji emisi merupakan program rutin yang digelar Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur tiap tahun di tiga lokasi, antara lain, Halaman GOR Senam DKI Jakarta di Buaran, Jalan Pemuda di Rawamangun dan Jalan Taman Mini 1.
Selama proses pengujian berlangsung, petugas menguji kadar gas buang Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) dari kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim Agus Sartono, ambang batas gas buang CO untuk mobil keluaran 2007 ke atas harus di bawah 1,50 dan kadar HC-nya di bawah 200 ppm.
Sementara untuk mobil keluaran 2007 ke atas, kadar CO-nya harus di bawah 4,50 dan HC-nya di bawah 1.200 ppm.
Uji emisi yang digelar Sudin LH Jaktim merupakan satu dari tiga program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan. Dua program lain yang belum diumumkan hasilnya adalah pantauan udara di jalan raya (roadside monitoring) dan penghitungan jumlah kendaraan (traffic counting).
Dua program itu juga dilaksanakan di tiga lokasi yang sama dengan tempat uji emisi berlangsung.
Alasannya, menurut Agus, pihak Sudin LH perlu melihat tren kualitas udara di tiga lokasi tersebut dari tahun ke tahun (year on year).
Baca juga: Polusi udara termasuk salah satu masalah bagi warga Jakarta
Baca juga: Pemilik bengkel berharap pemerintah sosialisasikan wajib uji emisi
Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta imbau uji emisi kendaraan setiap enam bulan
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019