• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor

KPK panggil Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor

24 Juli 2019 11:52 WIB
KPK panggil Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Rahmat Surjana dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK memanggil dua saksi kasus korupsi-gratifikasi mantan Bupati Bogor

Baca juga: KPK sebut tidak otomatis kembali tetapkan Rachmat tersangka

Baca juga: KPK periksa Dirut PT Bukit Jonggol Asri

Baca juga: KPK tahan Dirut Sentul City


Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rahmat, yakni Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Mohamad Napis.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami terkait pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh tersangka Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019