"Sebagai umat Hindu, hak saya mendapat libur fakultatif dari kantor. Jadi hari ini bisa tidak masuk kerja dan bersembahyang di sini," kata Yunita, salah seorang umat Hindu setelah bersembahyang di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta, pada Rabu siang.
Baca juga: Turis asing non Hindu ikut sembahyang dan rayakan Galungan di Ubud
Baca juga: Ratusan umat Hindu Jakarta rayakan Galungan di Pura Aditya Jaya
Keistimewaan serupa juga dirasakan oleh Putu Krisna yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Agama (Kemenag) Menurut dia, sebagai ASN dirinya mudah meminta hak libur tersebut.
Libur fakultatif adalah hari libur istimewa yang diberikan kepada suatu umat agama atau kelompok identitas tertentu yang diberikan sesuai peraturan Kementrian Agama. Dalam sejarahnya, Libur Imlek pernah menjadi libur fakultatif sebelum kemudian ditingkatkan menjadi Libur Nasional.
Bagi umat Hindu, selain saat Galungan, mereka juga bisa meminta hak libur ini pada sejumlah hari raya lain seperti Tawur Agung, Saraswati, dan Dipawali.
Tetapi tidak semua umat Hindu dapat merasakan hal serupa. Mereka yang bekerja di sektor swasta, lebih banyak meminta izin ke tempat kerjanya untuk bersembahyang dan kemudian kembali bekerja. Pilihan lain adalah menunda kegiatan sembahyang setelah mereka selesai bekerja.
"Kalau di tempat saya tidak ada libur untuk hari ini. Ini saya sudah mau balik ke kantor lagi," kata Nyoman, seorang pekerja swasta.
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019