"Setelah penetapan (calon terpilih) ada dua yang harus kita laksanakan. Pertama kita melakukan pengusulan dan penyampaian calon terpilih kepada Gubernur melalui Bupati," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.
Menurut dia, KPU Bantul memiliki waktu selama tiga hari untuk menyampaikan dan mengusulkan ke Gubernur untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) pelantikan sejak penetapan 45 anggota DPRD Bantul terpilih pada 22 Juli.
Baca juga: KPU Bantul tetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD
"Rencananya hari ini (23/7), dan kita diberikan waktu tiga hari sejak penetapan, artinya kalau berfikir tiga hari berarti tanggal 23, 24 dan 25 Juli, tetapi kita mengambil kesempatan itu di hari pertama yaitu 23 Juli," katanya.
Didik mengatakan, tahapan yang kedua yaitu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada partai politik (parpol) maupun calon terpilih, namun sama seperti pada tahapan penyampaian ke Gubernur, kalau pemberitahuan disampaikan pada 23 Juli ini.
"Kalau di Peraturan KPU Nomor 14 tentang tahapan sebenarnya kita juga diberikan waktu tiga hari pascapenetapan, artinya terakhir 25 Juli, tapi kita menyampaikan 23 Juli agar parpol maupun caleg terpilih punya pegangan yang kuat," katanya.
Baca juga: KPU Bantul buka kotak berisi rekapitulasi pemilih DPT dan DPK
Apalagi, kata dia, dalam penetapan calon terpilih pada 22 Juli sudah tidak ada keberatan, baik oleh parpol sebagai kendaraan politik caleg dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) maupun pihak terkait Pemilu 2019.
"Itu hanya pemberitahuan saja, kalau SK (Surat Keputusan) ke parpol, kalau yang bersangkutan kita beri surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berdasarkan rapat pleno, dari partai ini kemudian nomor urut DCT ini kita tetapkan sebagai calon terpilih," katanya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, proses Pemilu hingga penetapan calon terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Bantul itu sudah dilakukan secara akuntabel dan transparan dan sesuai surat dinas KPU RI maupun syarat krusial lainnya.
Baca juga: KPU Bantul tunda penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi
"Proses penghitungan, rekapitulasi kita itu transparan dan akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, jadi rekap dan penetapan itu bukan bagian yang terpisahkan, artinya ketika rekap kemarin sudah tidak ada permasalahan sehingga kita tetapkan," katanya.
Ia mengatakan, kemudian tidak ada sengketa hasil Pemilu di Bantul di Mahkaman Konstitusi (MK) dan tanpa ada keberatan baik dari Bawaslu maupun parpol.
"Dan tentunya ini sebagai bagian dari kami sebagai penyelenggara pemilu, dan sebagai bagian kita yang telah menguatkan bahwa proses kita dilakukan secara akuntabel dan transparan sejak awal," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019