• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumsel sita uang Rp1,7 miliar dari napi bandar narkoba

Polda Sumsel sita uang Rp1,7 miliar dari napi bandar narkoba

24 Juli 2019 18:13 WIB
Polda Sumsel sita uang Rp1,7 miliar dari napi bandar narkoba
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Kabid Humas Kombes Supriadi menanyai tersangka pengedar sabu jaringan Medan, ketika memberikan keterangan pers di Mapolda, Palembang, Selasa. (Foto Antaranews.Sumsel/Yudi Abdullah/19)
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,7 miliar dari tersangka bandar narkoba Dn, seorang narapidana warga Aceh yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba Merah Mata Palembang sejak 2016.

Penyitaan uang tunai dalam jumlah cukup besar itu merupakan hasil pengembangan informasi dari tersangka Suh, pegawai Lapas Merah Mata yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 580 gram sabu-sabu, 300 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp120 juta, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Palembang, Rabu.

Baca juga: Polda Sumsel tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Medan

Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti sabu jaringan Medan


Selain uang tunai Rp1,6 miliar, petugas juga menyita lima truk fuso, tiga unit mobil minibus, satu bangunan dan tambak udang, satu bidang tanah dan bangunan kantor perusahaan kontraktor di Lhokseumawe Aceh, Medan dan sebidang tanah di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Untuk mengusut tuntas kasus pengendalian bisnis narkoba dari balik jeruji penjara dan kasus TPPU, pihaknya berupaya melakukan pengejaran tiga tersangka lainnya yang diduga menjadi kaki tangan Dn jaringan narkoba Aceh-Medan itu melayani pemesanan pelanggan dan menjalankan usaha lainnya dengan modal yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.

Kasus tersebut akan diusut tuntas, siapapun yang terbukti terlibat dalam bisnis barang terlarang itu diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata kapolda.

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Farman menambahkan, tersangka Dn awalnya dari Aceh datang ke Palembang menjadi sopir truk.

Dalam aktivitas sebagai sopir, tersangka mendapat tawaran menjadi kurir narkoba dan akhirnya ditangkap polisi pada 2016 dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman 10 tahun penjara.

Ketika menjalani pembinaan dan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba Merah Mata Palembang, tersangka Dn bukannya menjadi lebih baik menyadari kesalahannya melainkan sebaliknya menjadi bandar narkoba mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji penjara karena memiliki jaringan pemasok.

Baca juga: BNN Sumsel tangkap jaringan narkoba Medan

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019