"Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus dalam wilayah Sumsel ditemukan pembawa narkoba," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Mapolda, Palembang, Selasa.
Tersangka pertama Asrin penumpang bus ditangkap ketika dilakukan razia di depan Polsek Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 Juli 2019 di dalam tas ranselnya ditemukan dua bungkus berisi 2 kilogram (kg) sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap satu tersangka lagi benama Sugianto yang diduga menjadi penerima sabu barang bawaan Asrin untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Keesokan harinya pada 9 Juli berhasil dicegah pengiriman 1 kg sabu dari bus lintas Sumatera lainnya tujuan Pulau Jawa ketika dilakukan penggeledahan penumpang dan barang bawaannya di Jalan Lintas Lahat-Muaraenim, Sumsel.
Seorang penumpang bus bernama Zainudin diamankan petugas karena di barang bawaannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg.
Baca juga: Polda Riau telusuri temuan 18,8 kg sabu tak bertuan
Baca juga: Polres Banjarbaru amankan 10 penyalahguna dalam sehari
Baca juga: Kurir sabu-sabu lewat jalur transportasi laut diringkus BNN Jateng
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang tersebut akan diserahkan kepada rekannya Jauhari di SPBU Jalan Lintas Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur perbatasan Lampung.
Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka Zainudin akhirnya petugas berhasil menangkap Jauhari.
Keempat tersangka tersebut sekarang ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain kaki tangan pengedar narkoba jaringan Medan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan petugas saat penangkapan, para tersangka dijerat hukum dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009.
Ancaman hukuman sesuai UU tersebut para tersangka bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya untuk tidak coba-coba tetlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019