Kepala Cabang BPJS Kesehatan Curup Syafrudin Imam Negara didampingi Kabid Penagihan dan Keuangan Atikareni di Rejang Lebong, Kamis menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak hingga Juli 2019 ini tersebar dalam Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran berjumlah 69.392 orang yang berasal dari semua kelas mulai dari satu bulan hingga 19 bulan, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp31,3 miliar," jelasnya.
Adapun rincian tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri tersebut, untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp5,4 miliar dengan jumlah peserta menunggak sebanyak 10.820 orang, kemudian Kabupaten Kepahiang sebesar Rp7,5 miliar atau lebih dari 16.000 peserta.
Seterusnya, di Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah tunggakan sebesar Rp15 miliar, di mana jumlah yang menunggak ini berasal dari 35.000 peserta, dan terakhir tunggakan peserta dari Kabupaten Lebong sebesar Rp3,2 miliar dengan jumlah penunggak lebih dari 7.000-an orang.
Banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran setiap bulan itu sangat disesalkan pihaknya, karena pembayaran iuran itu untuk menjamin pengobatan warga jika jatuh sakit.
"Konsekuensinya jika warga menunggak pembayaran iuran maka kami tidak bisa melayani. Mereka harus melunasi tunggakannya serta bisa dikenakan denda hingga Rp30 juta," urainya.
Kalangan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran iuran ini, kata dia, selain peserta perorangan juga ada yang berasal dari Peserta Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja dengan jumlah berkisar Rp20 jutaan.
Pihaknya sudah memberikan kemudahan pembayaran iuran melalui perbankan, tempat pembayaran loket pembayaran daring (on line) seperti di Alfamart, Indomaret, kantor pos, agen pos, loket pembayaran umum hingga dokter keluarga yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.*
Baca juga: BPJS Kesehatan Curup bayar klaim Rp16,6 miliar
Baca juga: Pengobatan korban kejahatan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019