• Beranda
  • Berita
  • Jalan masuk radikalisme ke kampus melalui "kajian" terus dicegah

Jalan masuk radikalisme ke kampus melalui "kajian" terus dicegah

25 Juli 2019 19:33 WIB
Jalan masuk radikalisme ke kampus melalui "kajian" terus dicegah
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri di Malang, Kamis (25/7/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)
Jalan masuk pemikiran radikal di kalangan mahasiswa di Kota Malang melalui "kajian" terus dicegah pihak kepolisian dengan memberikan informasi kepada rektor apabila ditemukan indikasi bibit radikalisme.

"Kami sampaikan informasi kepada rektor kalau ada 'kajian' yang dibuat kelompok mahasiswa tertentu dan perlu diawasi. Ada masjid yang diindikasi, setelah kami informasikan dan koordinasikan mulai hilang," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri di Malang, Kamis.

Baca juga: Presiden: Terorisme dan radikalisme masih menjadi tantangan serius

Baca juga: BNPT: Dialog sarana efektif cegah radikalisme di perguruan tinggi

Baca juga: DPR: Pancasila kikis gerakan radikalisme dan terorisme

Baca juga: Konten radikalisme terbanyak di Facebook dan Instagram



Dalam momentum penerimaan mahasiswa baru seperti sekarang, Asfuri menuturkan terus mengirim jajarannya untuk melakukan penyuluhan agar menghindari paham radikal.

Selama melakukan penyuluhan, menurut dia, tidak pernah terdapat penolakan dari pihak kampus, justru bersama-sama memerangi paham tersebut.

Selain penyebaran melalui pertemuan langsung, pihak kepolisian juga mewaspadai adanya peredaran paham radikal melalui pesan maupun grup aplikasi perpesanan dan media sosial.

"Ada beberapa grup WhatsApp kami juga pantau apabila ada indikasi ke sana, kami berikan pemahaman. Sekarang sifatnya masih belum mengarah radikal tidak bisa ditindak hukum, jadi hanya mengingatkan," tutur Asfuri.

Tidak hanya lingkungan kampus, polisi juga mewaspadai peredaran paham radikal di masyarakat yang sekarang lebih mudah dipantau melalui polisi RW.

Polisi RW merupakan program polisi siap tanggap yang dibentuk Polres Malang Kota untuk melayani aduan masyarakat di tingkat rukun warga (RW).

Selain keluhan atau pun aduan seputar kejahatan dan tindak kriminalitas, masyarakat juga dapat melapor kepada polisi apabila menemukan gerak-gerik tetangganya yang mencurigakan.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019