Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggenjot penerimaan negara dari ekspor ikan hias dan mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk membangun industri komoditas tersebut.Tentu saja dalam pengembangannya harus tetap melakukan perlindungan dan pelestarian
"Potensi besar sumber daya ikan hias nasional, bisa menjadi nilai strategis bagi Indonesia dalam menggenjot penerimaan negara dari sumber devisa atas ekspor ikan hias," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis.
Slamet memaparkan, berdasarkan data KKP tercatat kekayaan sumber daya ikan Indonesia, setidaknya 4.720 jenis ikan air tawar maupun laut dan 650 jenis di antaranya diketahui sebagai ikan hias.
Ia berpendapat bahwa dengan potensi sumber daya tersebut, tidak berlebihan bila Pemerintah Indonesia bertekad untuk menjadi negara produsen dan eksportir ikan hias terbesar di dunia.
"Namun, tentu saja dalam pengembangannya harus tetap melakukan perlindungan dan pelestarian," jelas Slamet.
Ia menambahkan, selama ini sektor budi daya mampu berkontribusi terhadap peningkatan produksi ikan hias secara nasional, apalagi spesies ikan hias dibudidayakan secara massal dan dilakukan secara bertanggungjawab dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuakultur yang bertanggung jawab.
Dalam pengembangan usaha perikanan termasuk di dalamnya ikan hias, lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penerapan CBIB (cara budi daya Ikan yang baik) dengan mengatur cara pengelolaan budi daya ikan yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, memperhatikan aspek sosial dan ekonomi, serta kesejahteraan hewan.
"Selain itu, kami juga terus menggenjot Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Budidaya untuk terus meningkatkan inovasi perekayasaan teknologi ikan hias di antaranya penerapan teknik hormonal, rekayasa lingkungan, teknologi reproduksi dan nutrisi serta metode kultur jaringan," ujarnya.
Lebih lanjut Slamet mengatakan khusus untuk jenis spesies ikan hias yang belum mampu dibudidayakan dan/atau terancam kelestariannya telah ada mekanisme upaya perlindungan yang diatur melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora). Perdagangan untuk ikan yang masuk dalam CITES sudah dilakukan pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengungkapkan, tujuan ekspor ikan hias didominasi ke negara Jepang, Singapura, Amerika Serikat, China, Inggris Raya, Korea, Malaysia, Jerman, Prancis, dan Taiwan.
Sedangkan volume ekspor ikan hias tahun 2015 hingga 2018, lanjutnya, telah mencapai 257.862.207 ekor, dengan negara tujuan didominasi ke Jepang, Singapura, AS, dan China.
Baca juga: 1,2 juta benih ikan hias dari Yogyakarta diekspor perdana ke Filipina
Baca juga: Indonesia menuju eksportir ikan hias terkemuka
Baca juga: Supaya harga naik berlipat, KKP minta pengekspor ikan hias manfaatkan raiser
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019