Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 16 kilogram sabu-sabu dan 1.300 butir pil ekstasi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis.Jadi ada tiga kasus, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Tersangkanya ada enam
Kapolres Metro Jakut, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan barang haram tersebut diamankan dalam kurun waktu satu bulan dari tiga kasus berbeda.
"Jadi ada tiga kasus, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Tersangkanya ada enam," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok musnahkan 1,5 kilogam sabu-sabu
Enam tersangka yang kini telah ditahan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal primernya adalah pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tuturnya.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh sejumlab pejabat dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dari Kodim 0503 Jakarta Utara dan BNNK Jakarta Utara.
Baca juga: Polres Metro Jakut ungkap 15 kg sabu-sabu dalam jok mobil
Dijelaskan Budhi, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat penetapan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Penangkapan yang paling disorot adalah pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam jok mobil.
Aksi tersebut diketahui sebagai operasi penyelundupan narkotika oleh jaring Malaysia-Kalimantan-Jakarta.
Baca juga: Polres Jakarta Utara kerahkan 110 personel dukung operasi BNNK Jakut
Budhi menilai pemusnahan narkoba ini telah menyelamatkan lebih dari 80 ribu orang di Indonesia.
"16 kilogram sabu berarti ada 16.000 gram. 100 gram orang untuk 5 orang, kalau dikalikan sekitar 80.000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Belum lagi 1.300 pil ekstasi, bisa menyelamatkan 1.300 jiwa," tuturnya.
Meski demikian Budhi menegaskan jajarannya tidak akan berpuas diri dengan prestasi dan tidak akan berhenti memburu pengedar maupun produsen barang haram itu.
Baca juga: BNNK Jakarta Utara membekuk pengedar sabu-sabu
"Tetap ke atasannya kita masih kejar karena memang ada informasi dikendalikan dari napi di lembaga pemasyarakatan," tutupnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019