"Rektor juga melakukan pendataan pada seluruh elemen yang ada baik dosen dan mahasiswa baik nomor HP dan media sosial yang digunakan supaya penggunaan media sosial menjadi bertanggung jawab," kata Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Penggunaan medsos yang bertanggung jawab, ia menjelaskan, adalah penggunaan medsos yang dilakukan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang tidak boleh kalau ada mahasiswa yang lakukan radikalisme dan intoleransi, nanti akan dipanggil rektor itu, diedukasi, dan tidak serta merta dikeluarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan pula bahwa upaya mencegah dan menangkal penyebaran radikalisme bisa dilakukan melalui pembelajaran tentang wawasan kebangsaan dan bela negara. Perguruan tinggi juga dapat membentuk organisasi kemahasiswaan untuk pembinaan ideologi Pancasila.
"Saya harapkan bisa di kampus ada atau kegiatan kelompok mahasiswa dalam hal ini pengenalan pembinaan ideologi bangsa ini," ujarnya.
Mahasiswa juga bisa mengambil peran dalam pembinaan ideologi bangsa terhadap teman sebaya dengan bimbingan dari rektor atau direktur politeknik.
"Jangan sampai terjadi radikalisme yang marak pada saat sekarang. Ini harus kita jaga betul bahwa kampus adalah ranah akademik yang baik," kata Nasir.
Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi, termasuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Selain itu perguruan tinggi juga diminta melakukan upaya penanaman wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyebaran radikalisme, serta menumbuhkan sikap anti-korupsi dan anti-plagiarisme.
Baca juga:
Jalan masuk radikalisme ke kampus melalui "kajian" terus dicegah
BNPT: Radikalisme di kampus bersumber dari pendidikan sebelumnya
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019