"Pemerintah masih berusaha. Unsur-unsur yang memiliki tugas untuk itu bekerja keras. Saya pikir perlu menunggu," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Jumat terkait Amnesti Internasional yang menyerahkan catatan tertulis kepada Kongres AS.
Baca juga: Polri optimistis Tim Teknis sanggupi permintaan Presiden Jokowi
Baca juga: Polri umumkan pembentukan Tim Teknis pekan depan
Baca juga: Kompolnas minta Tim Teknis juga telisik kasus buku merah
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah memberikan tugas baru kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel.
Presiden dan seluruh masyarakat Indonesia, jelas Moeldoko, juga menantikan hasil pendalaman dari Polri.
"Itulah Presiden memberi tenggat waktu hanya tiga bulan, dari rencana oleh Kapolri enam bulan. Ini sebuah keseriusan pemerintah bahwa persoalan ini bisa segera diselesaikan," kata mantan panglima TNI itu.
Sebelumnya Amnesti Internasional menyerahkan catatan tertulis kepada Kongres Amerika Serikat mengenai kasus Novel.
Amnesti Internasional mengangkat kasus itu ke Kongres Amerika karena sejumlah sebab yakni isu pelanggaran HAM dan isu korupsi, ancaman pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta potensi ancaman kepada penegak hukum dan penciptaan negara yang bebas korupsi dan kekerasan serta pelanggaran HAM.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019