• Beranda
  • Berita
  • Cabuli siswinya, oknum guru madrasah terancam 20 tahun penjara

Cabuli siswinya, oknum guru madrasah terancam 20 tahun penjara

26 Juli 2019 15:14 WIB
Cabuli siswinya, oknum guru madrasah terancam 20 tahun penjara
Pelaku pencabulan anak berinisial DJ (tengah belakang), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Imam Rifai (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) dan Sekjen LPAI Heni Adi Hermanoe (kanan) dalam konferensi pers terkait kasus pencabulan anak yang terjadi di Jakarta Utara. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang guru di sebuah madrasah di Jakarta Utara yang berinisial DJ karena telah mencabuli salah seorang siswinya yang masih berusia 10 tahun. (ANTARA/Fianda Rassat)

Oknum guru madrasah ibtidaiyah di Jakarta Utara berinisial DJ (53 tahun) kini harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara terkait dugaan kasus pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No,35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi karena pelaku ini guru korban, hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara musnahkan 16 kilogram sabu
Baca juga: Satu tewas dalam kebakaran kontrakan 30 pintu di Koja

Dijelaskan Budhi, korban adalah anak didik pelaku yang masih duduk di kelas 4 di salah satu madrasah ibtidaiyah atau setingkat sekolah dasar di Jakarta Utara.

Menurut pengakuan korban, dia mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mendadak tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut ke sekolah. Orang tua korban yang curiga dengan sikap putrinya kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.

Korban kemudian menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh guru olahraganya.

Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.

Hasil visum menunjukkan ada bekas luka pada kemaluan korban dan juga ada tanda kekerasan.

Anggota Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku pencabulan adalah guru korban yang juga oknum ASN berinisial DJ (53).

Petugas kemudian langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Warga Jakarta Utara di minta waspadai bahaya kebakaran
Baca juga: Cabuli siswinya, oknum guru madrasah ditangkap polisi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019