Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menyatakan Brigadir Rangga Tianto yang merupakan pelaku penembakan terhadap Bripka Rachmad Effendi hingga tewas terancam hukuman mati.Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai denga hukum yang berlaku
"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai denga hukum yang berlaku," kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka almarhum Bripka Rahmat Effendi di Depok, Jabar, Jumat.
Baca juga: Polisi masih dalami motif pelaku penembakan polisi Cimanggis
Baca juga: Kompolnas minta penembakan polisi Cimanggis diusut tuntas
Ia mengatakan jika melalui pidana umum ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP.
Zulkarnaen menjelaskan setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau etika profesi dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelasnya.
Bripka Rahmat ditembak oleh Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosi lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat.
Rahmat adalah sebagai pelapor dalam peristiwa tawuran, dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis.
Zulkarnaen mengatakan mengenai senjata yang dibawa pelaku akan didalami karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas.
"Memang seharusnya tidak boleh bawa senjata kecuali memang saat bertugas," ucapnya.
Baca juga: Peristiwa polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, karena tersinggung
Mengenai psikologi pelaku kata dia, tiap anggota kepolisian sesuai prosedur harus menjalani psikotes. Dan setiap dua tahun sekali dilakukan psikotes kembali sehingga tidak sekali tes saja.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019