Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Tamzil melaporkan harta kekayaannya itu pada 17 Januari 2018 sebagai calon bupati pada Pilkada Kudus Tahun 2018.
Adapun rinciannya, Tamzil memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp633.071.000 yang berada di Kota Semarang.
Selanjutnya, Tamzil juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Nissan Terano Tahun 2004 dengan nilai Rp270 juta.
Selain itu, Tamzil juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp9.920.616 dan tidak memiliki utang.
Baca juga: KPK duga ada pemberian sebelumnya terkait kasus Bupati Kudus
Baca juga: KPK sesalkan Bupati Kudus Tamzil kembali terjerat kasus korupsi
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut terdiri dari unsur staf, ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.
Baca juga: KPK masih periksa intensif Bupati Kudus
Baca juga: KPK amankan Rp200 juta terkait OTT di Kudus
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019