Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019."Barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp170 juta," ujar Basaria.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dari kegiatan tangkap tangkap yang dilakukan di Kudus, Jumat (26/7).
Baca juga: KPK amankan Rp200 juta terkait OTT di Kudus
"Barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp170 juta," ujar Basaria.
Terhadap tersangka penerima, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019