Kepala Seksi Pengurangan Sampah DLH Tangerang, Dika Agus Hermaji di Tangerang, Sabtu menuturkan, Smarbox dilengkpai dengan CCTV dan terkoneksi dengan aplikasi Sitimbang.
Tujuannya adalah untuk mencatat setiap truk yang masuk dan keluar. Termasuk Nomor polisi dari truk tersebut serta identitas supir maupun kernetnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang ajak masyarakat sedekah sampah
Alat ini diletakan di pintu masuk TPA Rawakucing. Sehingga setiap truk sampah yang datang akan melewati pendataan alat ini.
Setiap harinya, ada 320 armada truk yang melakukan pembuangan sampah dari 104 Kelurahan. Setiap armada maksimal membuang sampah dengan bobot lima ton. Seluruh sampah yang terbuang didata melalui alat ini.
"Jadi, setelah selesai pendataan maka nantinya alat ini mengeluarkan struk untuk penukaran bahan bakar sebagai operasional kendaraan tersebut," ujarnya seraya mengatakan jika ini juga bagian dari pemanfaatan teknologi informasi.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan himbauan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada ritel dalam rangka menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 disebutkan pada pasal 9 ayat 1 Pemerintah Kabupaten /Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengolahan sampah.
Kemudian juga melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.
Upaya Pemkot Tangerang dalam mengurangi sampah plastik juga dilakukan dengan dikeluarkannya surat himbauan oleh Wali Kota tentang penggunaan tumbler di sekolah dan kantor.
Selain itu juga, kegiatan tukar Tumbler dan kantong ramah lingkungan dengan sampah anorganik di Car Free Day.
Baca juga: Tangerang kembangkan aplikasi pengelolaan sampah terpadu
Baca juga: Bappeda jadikan 32 sekolah program kurangi sampah
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019