Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangkap terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus 2019.Sekitar pukul 10.15 WIB, tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
"Secara keseluruhan KPK mengamankan total tujuh orang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Tujuh orang yang diamankan itu, yakni Muhammad Tamzil, Agus Soeranto, Akhmad Sofyan, staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subhan (SB), Uka Wisnu Sejati (UWS) ajudan Bupati Kudus, Norman (NOM) ajudan Bupati Kudus, dan calon Kepala DPPKAD Catur Widianto (CW).
Baca juga: KPK ingatkan parpol tidak usung calon kepala daerah rekam jejak buruk
Basaria mengungkapkan pada Jumat (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB, tim KPK melihat Norman berjalan dari ruang kerja Muhammad Tamzil ke rumah dinas Agus Soeranto dengan membawa sebuah tas selempang.
"Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang. Tim mengamankan NOM dan UWS di pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di pendopo," ungkap Basaria.
Bersamaan itu pula, lanjut dia, tim KPK mengamankan Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp170 juta.
"Sekitar pukul 10.15 WIB, tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati. Tim melakukan penangkapan CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00 WIB. Tim kemudian juga bergerak menangkap ASN di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB," ucap Basaria.
Baca juga: KPK menetapkan Bupati Kudus tersangka suap pengisian jabatan
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, tim KPK kemudian membawa tujuh orang tersebut ke gedung KPK, Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019