"Utusun Sulteng Bergerak menyampaikan lambatnya Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian, badan terkait, Pemprov Provinsi Sulteng, dan Pemkot/Pemkab dalam memenuhi hak dasar korban yang hingga saat ini sebagian besar masih hidup di tenda-tenda pengungsian," ucap Perwakilan Sulteng Bergerak, Ridha Saleh di Palu, Sabtu.
Pertemuan sejumlah tokoh Sulteng dengan Kepala Staf Presiden di Jakarta, berlangsug Kamis(25/7), kata Ridha Saleh, tokoh Sulteng Bergerak di sambut atau di terima oleh Tim Hukum Kepala Staf Presiden, Ifdhal Kasim.
Pada pertemuan tersebut Sulteng Bergerak diwakili oleh 10 tokoh Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah masalah yang krusial.
Baca juga: Perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan di lokasi pengungsian
Ke-10 tokoh tersebut yang tergabung dalam Sulteng Bergerak dan bertemu dengan Perwakilan Kepala Staf Presiden, antara lain Rusdi Masturan, M Ridha Saleh, Normawati Dewi Bantilan.
Masalah krusial itu diantaranya ketiadaan kepastian penangan dan pemenuhan hak dasar meliputi hak untuk memperoleh dan menempati huntara, huntap, jadup dan dana konpensasi.
Sulteng Bergerak, sebut Ridha Saleh juga menyampaikan bahwa buruknya kordinasi dan pendataan korban juga menyebabkan ketidak pastian dan pengabaian terhadap hak korban yg menyebabkan harapan hidup para pengungsi semakin buruk.
Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Sulteng Bergerak, sebut Ridha Saleh, menilai saat ini di tenda-tenda pengungsian telah terjadi banyak penyimpangan sosial.
"Karena itu Sulteng Bergerak mendesak agar Kepala Staf Presiden segera turun ke lapangan untuk mendorong, mengurai dan mempercepat pemenuhan hak korban," kata Ridha Saleh.
Baca juga: Upaya ACT bantu pulihkan Pasigala pascagempa tsunami-likuefaksi
Baca juga: DMI bangun 100 masjid semipermanen pascagempa Palu
Ridha Saleh menambahkan, dalam hal tersebut pula, Sulteng Bergerak meminta agar segera di bentuk Satgas Percepatan Pemenuhan hak-hak korban bencana.
"Perwakilan Kepala Staf Presiden menangapi usulan tersebut dan akan segera ke Palu untuk mendorong percepatan pemenuhan hak korban dan segera menyampaikanya kepada Presiden, pada kesempatan tersebut Kepala Staf Presiden setuju di bentuknya Satgas Percepatan pemenuhan hak korban," sebut Ridha Saleh.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019