Jumlah peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS per 31 Juni 2019 mencapai 1.856 bank, yang terdiri atas bank umum/bank umum syariah 113 bank dan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah 1.743 bank.Jumlah bank umum dan bank perkreditan rakyat hampir setiap tahun alami perubahan. Perubahan bisa diakibatkan merjer atau akuisisi dengan bank lain atau dicabut izin usahanya
"Jumlah bank umum dan bank perkreditan rakyat hampir setiap tahun alami perubahan. Perubahan bisa diakibatkan merjer atau akuisisi dengan bank lain atau dicabut izin usahanya," kata Direktur Group Penanganan Premi Pienjaminan LPS Samsu Adi Nugroho saat Media Workshop di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.
Baca juga: LPS bertransformasi menuju lembaga kelas dunia
Secara rinci dikatakan jumlah bank umum/bank umum syariah sebagai peserta penjaminan LPS pada tahun 2016 mencapai 117 bank, tahun 2017 sebesar 115 bank, tahun 2018 tidak berubah 115 bank, dan per 30 Juni 2019 sebesar 113 bank.
Sementara jumlah bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah selama 2016 mencapai 1.794 bank, tahun 2017 turun jadi 1.780 bank, tahun 2018 turun lagi menjadi 1.754 bank, dan per 30 Juni 2019 sebesar 1.743 bank.
Dikatakan, khusus untuk bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah yang banyak tutup antara lain terbesar disebabkan salah pengelolaan oleh pihak manajemen sehingga nasabah tidak mempercayai lagi bank tersebut.
Baca juga: LPS terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat
Sesuai Pasal 88 Undang-Undang LPS, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan di Indonesia. "Tapi tidak termasuk badan kredit desa dan koperasi,"katanya.
Sesuai ketentuan pula, setiap bank yang menjadi anggota LPS harus menempelkan stiker di depan gedung yang bertuliskan Bank Peserta Penjaminan LPS. Dalam stiker tersebut tertulis 3T kriteria simpanan layak bayar, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga simpanan, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
"Juga terdapat stiker yang bertuliskan Simpanan Anda Dijamin LPS Hingga Rp2 Miliar per nasabah perbank sesuai PP Nomor 66 Tahun 2008," katanya.
Baca juga: LPS tahan bunga penjaminan tujuh persen, saat bunga simpanan melandai
Sebagai kepesertaan LPS, setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1 persen dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal atau dari modal disetor bagi bank baru beroperasi. Pembayaran maksimal 90 hari sejak bank melakukan kegiatan operasional.
Baca juga: LPS sebut dompet elektronik belum ganggu likuiditas perbankan
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019