Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban untuk mencegah perdagangan hewan yang tidak sehat menjelang Hari Raya Idul Adha.Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," kata Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjatur Rasa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Kementan telah melakukan pertemuan koordinasi pengawasan lalu lintas hewan kurban yang dihadiri oleh Balai Veteriner Unit Pelaksana Teknis di bawah Koordinasi Kementerian Pertanian, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), serta Tim Pengawal dan Pemantauan Hewan Kurban Bantuan Presiden Ditjen PKH.
Fadjar menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ini diperlukan dalam rangka pemetaan untuk mengawasi dan memantau wilayah pemasok/pengirim dan juga penerima hewan yang berisiko terjangkit Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Dalam pertemuan ini juga diidentifikasi titik tempat penampungan dan penjualan hewan kurban.
Menurut dia, keberhasilan seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat.
Fadjar menjelaskan Kesehatan Hewan erat kaitannya dengan syarat utama dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam, yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante mortem) guna mencegah penularan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis).
Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut.
Namun bila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, mereka dapat mengambil keputusan untuk menunda hewan tersebut disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit/cacat dengan hewan kurban yang sehat.
"Peran dokter hewan, paramedik dan petugas kesehatan hewan pada saat ini sangatlah penting, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas akan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat," kata Fadjar.
Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, di mana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, produk tersebut tidak boleh dikonsumsi.
"Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," katanya.
Baca juga: Kementan bangun 21 fasilitas pemotongan hewan kurban
Baca juga: ACT targetkan distribusi 1.000 ekor hewan kurban ke seluruh Aceh
Baca juga: Istiqlal gunakan plastik ramah lingkungan untuk bungkus daging kurban
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019