• Beranda
  • Berita
  • Satgas Karhutla terlusuri dugaan kelalaian lima perusahaan

Satgas Karhutla terlusuri dugaan kelalaian lima perusahaan

29 Juli 2019 17:55 WIB
Satgas Karhutla terlusuri dugaan kelalaian lima perusahaan
Api berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (28/7/2019). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kebakaran hutan dan lahan hingga Juli 2019 luasnya lebih dari 27 ribu hektare, dan kini masih terus meluas di Kabupaten Pelalawan dan Siak. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.)
Satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Riau menyelidiki dugaan kelalaian lima perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang wilayah sekitar areal konsesinya ditemukan titik-titik api.

Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Kolonel (Pnb) Jajang Setiawan di Pekanbaru, Senin, mengatakan titik-titik api tersebut ditemukan setelah Satgas Karhutla melakukan patroli dan pemetaan di sejumlah lokasi kebakaran.

Baca juga: Jumlah titik panas di Provinsi Riau melonjak jadi 53

Baca juga: Danrem minta Subsatgas Kebakaran Hutan lebih aktif

Baca juga: Kabut asap selimuti Jalan Lintas Timur Sumatera di Riau


Hasilnya, ditemukan kebakaran di sekitar areal konsesi perusahaan yang berada pada radius kurang dari lima kilometer.

"Kebakaran sekitar perusahaan yang berada di bawah lima kilometer itu sudah harus di bawah tanggungjawab perusahaan," kata Jajang usai evaluasi Karhutla di Posko Satgas Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Lima perusahaan yang tercatat mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer tersebut adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.

Kelima perusahaan tersebut kini telah didata dan langsung dilaporkan ke Komandan Satgas Karhutla Riau, yakni Gubernur Syamsuar. Data tersebut juga ditembuskan ke Satgas Gakkum Karhutla, Polda Riau serta instansi terkait lainnya.

Jajang yang merupakan bagian dari Satgas Udara Karhutla Riau itu mengatakan Gubernur Riau Syamsuar nanti yang akan memberikan teguran kepada lima perusahaan tersebut. Selain itu, dia juga meminta Polda Riau untuk menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan sekitar areal operasi perusahaan terbakar.

"Itulah yang kita laporkan kepada Gubernur untuk memberikan teguran dan sosialisasi bahwa ini tanggungjawab perusahaan. Merekalah yang seharusnya melakukan pemadaman," ujarnya.

Kabag Bin Opa Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gunar Rahadianto yang turut hadir dalam rapat evaluasi itu membenarkan adanya sejumlah perusahaan yang areal konsesi mengalami kebakaran. Salah satunya adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang berlokasi di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kebakaran di areal perkebunan sawit seluas 30 hektare ini sudah terjadi sejak Jumat (26/7).

"Tim kami dari Polda Riau dan Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. PT WSSI ini pernah tersangkut masalah hukum namun saat ini lahan tersebut justru dikuasai masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Gunar, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan warga di sekitar lokasi kebakaran. "Pihak perusahaan belum kita minta keterangan baru masyarakat di lokasi sekitar tersebut yang mintai keterangan," jelasnya.

Sepanjang Januari hingga Juli 2019 ini Polda Riau telah menangani 18 perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan 18 tersangka. Akan tetapi, dari seluruh perkara yang ditangani, belum ada perusahaan yang terlibat. Perkara baru menyentuh perseorangan.

"Dari 18 kasus tersebut, 12 kasus sudah tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. 4 kasus tahap penyidikan dan 2 kasus tahap I," tambahnya.

Adapun rincian penanganan kasus ini di antaranya Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rohil 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, Pekanbaru 1 kasus.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019