Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, menyatakan bahwa pria berusia 49 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Nurul Hidayah.
Hakim mengatakan bahwa perbuatan Syamsuddin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda. Itu merupakan hal yang memberatkan dalam putusan tersebut.
Mendengar putusan itu, Syamsuddin langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
Pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tengku Harly dan Aulia Rahman.
"Saya terima Yang mulia," kata Syamsuddin.
Baca juga: Jaksa PN Pekanbaru tuntut mati terdakwa 98 kilogram narkoba
Berbeda dengan terdakwa, JPU justru menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin apakah banding atau tidak.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.
Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, 18 November 2018.
Pada saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama 2 tahun. Namun, dia dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.
Baca juga: Polresta Pekanbaru sita sabu-sabu asal Malaysia
Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada bulan Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus, Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung ruko miliknya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019