"Sudah jadi standar kami untuk penanganan kasus narkoba itu, dari upaya pencegahan kami sudah melakukan itu, dan itu sudah lama sekali," kata Kepala Divisi Public Relations Unas, Dian Metha Ariyanti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dalam upaya pencegahan tersebut, Metha mengatakan Kampus Unas memiliki kebijakan dalam seleksi cukup ketat terhadap para calon mahasiswa baru.
Baca juga: Tiga mahasiswa UNAS terindikasi mengonsumsi narkoba
Selain meminta mahasiswa baru untuk melakukan tes secara tertulis, Unas juga melakukan tes wawancara dan tes kesehatan berupa tes urine.
"Tes urine ini untuk melihat apakah calon mahasiswa baru itu terindikasi menggunakan narkoba atau tidak," katanya pula.
Tahapan tes tersebut, kata dia, wajib diikuti oleh seluruh calon mahasiswa tanpa terkecuali.
Selain itu, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar mahasiswa menaati aturan kampus, termasuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.
Bagi para calon mahasiswa yang sudah menjadi mahasiswa kemudian terindikasi atau terbukti melanggar aturan itu, pihak berwenang di kampus, kata dia, berhak melakukan pemecatan terhadap mahasiswa tersebut.
"Peraturan Unas sudah tegas dan firm bahwa apa pun yang mereka lakukan kaitannya dalam penyalahgunaan narkoba, kami pasti melakukan penindakan tegas, dengan dikeluarkan dari kampus," ujar Metha.
Saat sudah menjadi mahasiswa aktif, Unas juga bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan razia dan tes urine secara random.
Sebelum para mahasiswa tersebut lulus, mereka juga diminta untuk melakukan tes urine lagi dan memberikan surat keterangan bebas narkoba sebelum kelulusan.
"Jadi ada tiga tahapan yang kami lakukan dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba di Kampus Unas," kata dia pula.
Pewarta: Katriana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019