Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu menegaskan jika hunian sementara (huntara) diprioritaskan bagi pengungsi korban bencana yang tempat tinggalnya hilang atau rusak berat sehingga tidak layak huni lagi.yang kita keluarkan kemarin adalah penghuni huntara yang ngontrak dan ngekos bukan diusir sebab sudah kita beri waktu
Pernyataan itu disampaikan Kepala BPBD Palu Pressly Tampubolon kepada sejumlah wartawan menyusul tudingan pengusiran oleh Pemerintah Kota Palu kepada penghuni huntara di salah satu huntara Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat baru-baru ini.
"Ada skala prioritas. Yang kita keluarkan kemarin adalah penghuni huntara yang ngontrak dan ngekos bukan diusir sebab sudah kita beri waktu.
Sementara huntara diprioritaskan untuk pengungsi yang tempat tinggalnya hilang," katanya di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan, sebenarnya penghuni kos-kosan dan rumah kontrakan, berdasarkan peraturan pemerintah pusat, tidak boleh menghuni huntara.
Mereka dapat mencari kos-kosan atau rumah kontrakan lain jika kos atau kontrakan yang mereka tempati sebelumnya rusak atau hilang akibat bencana 28 September 2018 silam.
"Yang tinggal di kos-kosan dan ngontrak ini kan biasanya bukan ber KTP Palu. Mereka di Palu bukan menetap. Tapi kami dari pemerintah kota memberi kebijaksanaan agar mereka dapat tinggal di huntara setelah semua pengungsi yang rumahnya hilang menempati huntara dan ada sisanya," jelasnya melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Palu, M Bambang.
Saat ini sambungnya, pihaknya menyediakan puluhan bilik di sejumlah huntara di Kelurahan Taipa , Kecamatan Palu Utara bagi korban bencana yang tidak memiliki tempat tinggal dan tinggal di kos-kosan atau kontrakan yang rusak saat bencana.
"Kalau mereka mau tinggal di huntara di Kelurahan Taipa sana untuk sementara waktu silahkan datang melapor ke kantor BPBD Palu. Huntara diprioritaskan bagi pengungsi korban bencana yang tinggal di sekitar huntara yang tempat tinggalnya hilang atau rusak berat dan tidak layak huni lagi," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Camat Palu Barat Moh. Iqbal Arfan juga menegaskan jika penghuni di 19 bilik huntara bantuan Kompas Grup itu tidak diusir sebab sebelumnya mereka telah diberitahu dan diberi tenggat waktu untuk mengosongkan hunian tersebut.
"Huntara itu diperuntukkan bagi pengungsi korban bencana yang saat ini mengungsi di halaman Masjid Agung Darussalam Palu. Mereka pengungsi yang rumahnya hilang atau rusak berat sehingga tidak lagi layak huni di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat," ujarnya.
Diketahui 19 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni 19 bilik dari 46 bilik yang ada di huntara bantuan Kompas Grup tidak memiliki tempat tinggal dan tinggal di kos-kosan atau rumah kontrakan.
Baca juga: Pemkot Palu dikiritik karena mengusir korban gempa dari huntara
Baca juga: Wali Kota Palu berharap Huntara untuk pengungsi ditambah
Baca juga: 6.655 pengungsi di Palu tidak bisa menempati di huntara
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019