• Beranda
  • Berita
  • 11 ASN Pemkab Mimika terpidana korupsi segera dipecat

11 ASN Pemkab Mimika terpidana korupsi segera dipecat

30 Juli 2019 17:03 WIB
11 ASN Pemkab Mimika terpidana korupsi segera dipecat
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng menegaskan segera menindaklanjuti pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat/PDTH 11 Aparatur Sipil Negara/ASN setempat yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Beberapa sudah saya tandatangani surat pemecatannya, sekitar empat orang. Yang lainnya menyusul karena staf bagian hukum masih berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan MA soal status hukum perkara mereka," kata Eltinus di Timika, Selasa.

Baca juga: Polisi serahkan SPDP dua tersangka korupsi monev di Bappeda Mimika

Baca juga: Polda Papua Bertekad Usut Kasus Korupsi Di Mimika Sampai Tuntas


Eltinus mengatakan 11 ASN tersebut terlibat tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan di beberapa instansi Pemkab Mimika dan kini tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.

"Kasusnya mereka itu sudah lama, sekarang mereka sedang menjalani hukuman di Lapas," katanya.

Orang nomor satu di Kabupaten Mimika itu mengaku tidak bisa berbuat banyak apalagi berupaya melindungi ASN bermasalah mengingat perintah untuk melakukan pemecatan ASN terpidana korupsi dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sejak 2018.

"Kepala daerah tidak bisa melindungi pejabat siapapun yang bermasalah. Kalau saya membela mereka atau melindungi orang yang bersalah nanti saya yang kena sanksi. Semoga ini menjadi peringatan kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Mimika agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, tidak boleh korupsi. Kalau korupsi, pasti masuk penjara, kembalikan uang negara, bayar denda, dipecat lagi dari status ASN. Inikan sangat mengerikan," katanya.

Sementara itu jajaran Kejaksaan Negeri Timika akan segera mengeksekusi seorang ASN Pemkab Mimika yang terlibat korupsi dana prajabatan CPNS golongan I, II dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika tahun anggaran 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora beberapa waktu lalu mengatakan proses hukum ASN berinisial AH itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan harus segera menjalani masa pidana sebagaimana vonis majelis hakim.

"Satu orang ASN Pemkab Mimika akan kami eksekusi dalam waktu dekat. Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemanggilan dan penangkapan terpidana AH," kata Donny.

Ia mengatakan terdapat 11 ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Mimika dan diproses terkait kasus tindak pidana korupsi, status hukum perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Ke-11 ASN Pemkab Mimika yang terlibat korupsi dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap itu terdiri atas tiga terpidana korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 di BKD Pemkab Mimika, selanjutnya dua terpidana kasus korupsi anggaran majalah legislatif Mimika, empat terpidana korupsi dana pembayaran insentif guru-guru di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika tahun anggaran 2016 serta dua terpidana korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (Pusling) pada Dinas Kesehatan Mimika tahun anggaran 2016.

Baca juga: Pemkab Mimika alokasikan Rp108 miliar bangun terminal bandara

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019