• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani: Presiden minta BPJS Kesehatan lakukan perbaikan sistem

Sri Mulyani: Presiden minta BPJS Kesehatan lakukan perbaikan sistem

30 Juli 2019 17:06 WIB
Sri Mulyani: Presiden minta BPJS Kesehatan lakukan perbaikan sistem
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/7/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa saat rapat internal yang berlangsung pada Senin (29/7) Presiden Joko Widodo meminta agar BPJS Kesehatan melakukan perbaikan sistem secara keseluruhan sebagai salah satu upaya untuk membenahi permasalahan defisit.

“Rapat kemarin, Pak Presiden minta supaya BPJS dan Kementerian Kesehatan bersama-sama memperbaiki seluruh elemen dari penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional kita,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Berbagai perbaikan sistem tersebut di antaranya seperti database kepesertaan, sistem rujukan pada puskesmas dan rumah sakit, serta sistem dalam menangani tagihan tersebut.

Menurut Sri, hal yang paling menyebabkan terjadinya proyeksi defisit hingga Rp28 triliun sampai akhir 2019 adalah adanya peserta BPJS yang berasal dari pekerja tidak penerima upah tetap atau sektor informal sebab mereka hanya menjadi peserta saat mau sakit.

“Mereka hanya menjadi peserta saat mau sakit yang kemudian menimbulkan defisit dari sisi penyelenggaraan,” katanya.

Hal tersebut menyebabkan biaya yang dikeluarkan BPJS dalam menanggung pelayanan kesehatan jauh lebih tinggi daripada besaran iuran yang dikumpulkan dari peserta.

“Jadi jumlah iuran yang dibayarkan peserta lebih kecil daripada nilai aktuaria atau perkiraan nilai iuran sesuai hitungan matematis,” katanya.

Dia melanjutkan, selama ini masyarakat menganggap bahwa mereka bisa berharap mendapat manfaat yang tidak terbatas tanpa memenuhi kewajiban untuk membayar iuran sehingga defisit BPJS semakin tinggi.

“Ini yang menyebabkan ketidakcocokan antara tarif yang diminta dengan manfaat yang harus dibayar sehingga menimbulkan suatu defisit kronis,” ujarnya.

Selain itu, menteri menyebutkan bahwa peranan pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan tidak hanya dalam hal mendaftarkan peserta namun turut melakukan pengawasan terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FTKL).

“Pemerintah juga harus melakukan koordinasi dan pengendalian terutama pengawasan kepada FTKL di mana biasanya rumah sakit,” ujarnya.

Dalam hal ini, Menkeu meminta agar Menteri Kesehatan dan BPJS harus sama-sama sepakat dalam menyeimbangkan tarif dengan manfaat sehingga rumah sakit, farmasi, serta BPJS sendiri bisa tetap berlanjut untuk menjalankan sistem jaminan kesehatan.


Baca juga: BPJS Kesehatan diminta berbenah minimalkan defisit Rp9,1 triliun
Baca juga: Menkeu: Sudah ada langkah kurangi defisit BPJS Kesehatan
Baca juga: Menkeu: Sebagian defisit BPJS Kesehatan ditutup APBN

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019