• Beranda
  • Berita
  • Ditetapkan sebagai tersangka, Iwa Karniwa cuti besar selama tiga bulan

Ditetapkan sebagai tersangka, Iwa Karniwa cuti besar selama tiga bulan

30 Juli 2019 18:32 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka, Iwa Karniwa cuti besar selama tiga bulan
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memberi motivasi kepada ratusan ASN saat Rapat Koordinasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jabar Tahun 2019, di Hotel Grage, Kota Cirebon, Kamis (11/7/2019). ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar/aa
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta menjalankan cuti besar selama tiga bulan, dan selama cuti Iwa akan berkonsentrasi terhadap kasus yang dialaminya saat ini.

"Mulai hari ini, Selasa,  Iwa meminta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Gubernur juga memutuskan saya jadi pelaksana harian sekda. Jadi,  Iwa bukan nonaktif. Non aktif itu kalau ditahan,"  kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jawa Barat Daud Achmad, di Bandung, Selasa.

Baca juga: Mendagri mengizinkan Ridwan Kamil tunjuk Plh Sekdaprov Jabar

Baca juga: Ridwan Kamil: Sekda jadi tersangka suap, pemerintahan tidak terganggu


Daud Achmad mulai hari ini juga ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil untuk menduduki jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Menurut Daud, terkait jabatan sekda telah diatur dalam peraturan presiden. Terkait jabatan sekda, ada yang tidak menjalankan tugas dan ada yang kekosongan jabatan.

"Jadi, kalau kekosongan itu yang nonaktif. Itu ada aturan, kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan," kata dia.

Menurut dia, Iwa Karniwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur dan Iwa masih berhak menerima hak-haknya sebagai sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, terkait bantuan hukum, kata Daud, ada aturan di biro hukum untuk kasus korupsi tidak bisa didampingi.

"Akan tetapi mudah-mudahan Iwa menunjuk penasihat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi biro hukum. Kita tidak boleh beracara di situ," kata dia.

Daud mengatakan Gubernur Jawa Barat meminta kepada dirinya untuk fokus pada proses APBD perubahan dan murni 2020 dan sebagai pelaksana harian dia hanya akan menjalaninya beberapa saat, maksimal tiga bulan.

"Sesuai arahan gubernur,  sekarang kan sedang dibahas APBD perubahan, sebagai pelaksana harian saya ber komunikasidengan  DPRD soal APBD perubahan maupun murni," kata dia.

Baca juga: KPK tetapkan Sekda Jabar tersangka pengembangan suap Meikarta




 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019